JAKARTA -- Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman mengingatkan kepada para pejabat humas pemerintah daerah untuk melakukan cross check apabila menerima undangan workshop Bakohumas yang meminta untuk membayar sejumlah uang pendaftaran.
Hal ini disampaikan terkait adanya laporan mengenai indikasi penipuan penyelenggaraan workshop Bakohumas yang mengatas namakan Kementerian PANRB, dengan mencantumkan nama Sekretaris Kemenetrian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, tetapi ternyata tandatangannya tidak sama.
Dugaan penipuan tersebut semakin kuat ketika kemarin lusa pihak HKIP Kementerian PANRB menerima telepon dari Humas Pemkab Klungkung, Bali, yang menanyakan mengenai kepastian penyelenggaraan workshop terkait. Undangan yang diterima oleh Pemkab Klungkung pada tanggal 20 Mei 2015 tersebut berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan workshop Bakohumas yang akan diadakan di salah satu hotel di kawasan, Kemayoran, Jakarta, pada akhir bulan Mei ini.
Panitia workshop tersebut menghimbau para Humas daerah untuk mengirimkan satu perwakilan yang akan ditanggung biayanya oleh panitia. Namun, jika mengirimkan lebih dari satu orang, maka para pejabat Humas daerah dikenakan biaya pendaftaran untuk orang kedua atau lebih.
Dalam undangan tersebut tidak disebutkan langsung jumlah biaya yang harus dibayarkan apabila mengirimkan utusan lebih dari satu orang. Namun, di akhir surat tertulis sebuah nomor ponsel atas nama Suhardiman sebagai narahubung (contact person). Undangan tersebut juga menyertakan nomor telepon serta nomor faksimile yang ternyata berbeda dengan nomor resmi milik Kementerian PANRB.
Sejauh ini, telah tercatat sebanyak tiga pejabat Humas pemerintah daerah yang tertipu dan mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh narahubung workshop bodong tersebut. Nominal yang dibayarkan mencapai jutaan rupiah. Selain itu, telah tercatat pula sebanyak lima laporan yang menyebutkan bahwa beberapa pejabat Humas daerah tertipu ketika mendatangi lokasi workshop yang disampaikan dalam undangan palsu itu.
Ironisnya, undangan bodong tersebut ternyata telah tersebar ke banyak kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Bahkan diduga bahwa jumlah yang tertipu olehnya lebih banyak dari yang masuk ke Kementerian PANRB.
Untuk itu, Herman menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya para pejabat Humas daerah untuk melakukan cross chek langsung apabila menerima surat undangan penyelenggaraan workshop yang mengatasnamakan Kementerian PANRB. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon resmi Kementerian PANRB di (021) 7398381 atau dapat pula menghubungi nomor telepon (021) 7398382 guna melakukan cross chek. (hfu/HUMAS MENPANRB)