Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah saat membacakan sambutan Menteri PANRB dalam Peresmian MPP Kab. Karanganyar, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (16/05).
KARANGANYAR – Kelaziman baru akibat pandemi Covid-19 mendorong pemerintah untuk cepat mengadopsi transformasi digital, tak terkecuali dalam area pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat turut mengakselerasi dan memodernisasi pelayanan publik.
Perwujudan Digital Melayani dapat diimplementasikan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berinteraksinya pemerintah, masyarakat, hingga swasta. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menyampaikan bahwa digitalisasi pelayanan dalam MPP dilakukan dengan memberikan dukungan teknologi informasi digital terintegrasi yang perlu disiapkan dengan matang. Hal ini patut diterapkan pada MPP yang sudah diresmikan maupun yang sedang dalam proses pembangunan.
“Diperlukan penyusunan strategi digitalisasi MPP yang matang untuk mewujudkan transformasi digital dalam pelayanan publik. Strategi tersebut utamanya meliputi kesiapan infrastruktur dan teknologi, sumber daya aparatur dan keuangan, tingkat pengelolaan MPP yang mandiri, hingga tingkat literasi digital dari masyarakat yang baik,” jelas Deputi Diah saat membacakan sambutan Menteri PANRB dalam Peresmian MPP Kabupaten Karanganyar, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (16/05).
Digitalisasi MPP memerlukan penyusunan peta jalan transformasi digital pelayanan publik, perluasan dan peningkatan akses serta infrastruktur digital, hingga kesiapan talenta digital. Adanya perpaduan pemanfaatan teknologi informasi, data bersama, serta kolaborasi antar-instansi, dapat menghadirkan pelayanan yang tak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, namun juga menjawab tantangan kemajuan zaman.
“Transformasi dalam digitalisasi MPP menjadi cermin kemajuan dalam pelayanan publik, yang tentunya tetap dipadupadankan dengan mengedepankan budaya keramahan dalam pemberian pelayanan,” lanjut Diah.
Digitalisasi pelayanan publik dalam MPP, sebagaimana arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, untuk terus memperkuat dan mengembangkan MPP sebagai ujung tombak pelayanan publik. Dengan demikian, pelayanan publik prima dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.
Diah menyampaikan, hadirnya MPP di Bumi Intanpari ini dapat mampu memajukan tiga roda ekonomi utama yang ada di Karanganyar, yakni perindustrian, pertanian, dan pariwisata. Dengan mewujudkan digitalisasi MPP, maka pengajuan permohonan layanan perizinan, non-perizinan, maupun administrasi akan semakin mudah dan dapat menjangkau lebih banyak pengguna layanan di wilayah Karanganyar.
MPP ke-53 di Indonesia ini kini melayani 197 jenis layanan dari 23 instansi yang terdiri dari OPD, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD. Terdapat dua jenis pelayanan yang telah mengadopsi pelayanan digital dalam MPP yang mengusung slogan Smart Public Service Center “Beyond Expectation”, yakni Karanganyar Investment Center dan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Elektronik (SIMPEL).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Soemarno menyampaikan bahwa kehadiran MPP ke-10 di Jawa Tengah ini telah memberikan kemudahan pemberian pelayanan dari sisi sarana dan prasarana. Kemudahan pelayanan lainnya juga perlu didukung dengan prosedur dan alur layanan, termasuk digitalisasi pelayanan.
“Ini tidak kalah penting, agar pelayanan yang diberikan di MPP memiliki standar operasional prosedur yang mudah dipahami masyarakat sehingga permohonan pelayanan lebih mudah diakses,” ujarnya.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menjelaskan mengenai adopsi digitalisasi pelayanan dalam MPP Kab. Karanganyar. Karanganyar Investment Center merupakan aplikasi berbasis web yang menampilkan potensi, peluang, dan informasi investasi berikut dengan peta titik lokasi untuk memberikan kemudahan bagi investor memperoleh informasi seputar investasi di Kabupaten Karanganyar. Sedangkan SIMPEL merupakan aplikasi permohonan perizinan dan non-perizinan.
“Komitmen Pemkab Karanganyar dalam memberikan pelayanan yang baik, dan dengan adanya digitalisasi pelayanan, diharapkan dapat menciptakan kepercayaan bagi masyarakat dan investor di Kab. Karanganyar,” pungkas Juliyatmono. (ald/HUMAS MENPANRB)