Pin It

20241015 PEKPPP KBRI Den Haag 3Pendampingan PEKPPP di Kedutaan Besar RI di Den Haag, Belanda, beberapa waktu lalu.

 

DEN HAAG – Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh seluruh masyarakat, termasuk bagi diaspora Indonesia. Untuk menjamin hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pendampingan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di beberapa perwakilan RI, salah satunya di KBRI di Den Haag, Belanda.

“Untuk menjamin kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, maka Kementerian PANRB menyelenggaran pendampingan pelaksanaan PEKPPP di beberapa perwakilan Indonesia di negara-negara yang jumlah warga negara Indonesia relatif banyak, termasuk di Belanda ini,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan beberapa waktu lalu.

Yusuf menyampaikan bahwa pelaksanaan PEKPPP yang bertujuan untuk mengevaluasi terkait pelaksanaan pelayanan di unit penyelenggara pelayanan publik. Di perwakilan RI di luar negeri, salah satu layanan publik yang kerap diperlukan adalah layanan perlindungan warga negara Indonesia.

Pelaksanaan pendampingan PEKPPP ini, Kementerian PANRB memberikan berbagai catatan dan rekomendasi terkait aspek pelayanan, yang meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan pelayanan publik, serta inovasi pelayanan. Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan PEKPPP juga untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik serta sebagai sarana untuk mencari solusi yang tepat.

20241015 PEKPPP KBRI Den Haag 2

“Proses PEKPPP ini diibaratkan sebagai ‘belanja masalah’ yang nantinya dapat menjadi bahan pengayaan untuk dilakukan kajian lebih lanjut dalam perumusan kebijakan pelayanan publik kedepannya,” imbuhnya.

Dalam melaksanakan PEKPPP di perwakilan RI di luar negeri, Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri. Dengan adanya pendampingan dari Kementerian PANRB ini, ke depannya diharapakan pelaksanaan PEKPPP di perwakilan RI di luar negeri dapat dilakukan secara mandiri oleh Kementerian Luar Negeri melalui Sekretariat Jenderal. Yusuf pun menyampaikan kisah sukses PEKPPP mandiri yang dilakukan oleh Polri pada 518 polres di Indonesia.

“Dengan adanya pelaksanaan PEKPPP mandiri yang dilakukan di lingkup Kementerian Luar Negeri oleh Sekretariat Jenderal maka PEKPPP dapat menjangkau berbagai pelayanan di seluruh perwakilan Indonesia yang ada di seluruh dunia. Dengan demikian dapat mendorong pelaksanaan birokrasi berdampak yang lebih luas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara Indonesia di berbagai belahan dunia,” ungkap Yusuf.

20241015 PEKPPP KBRI Den Haag 6

Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Belanda Mayerfas menyambut baik pelaksanaan pendampingan PEKPPP dari Kementerian PANRB. Dengan adanya pendampingan PEKPPP ini, KBRI di Den Haag dapat terus meningkatkan pelayanan bagi sekitar dua juta warga negara Indonesia yang ada di Belanda.

“Pendampingan PEKPPP yang baru pertama kali dilakukan di KBRI di Den Haag ini dapat memberikan rekomendasi bagi perbaikan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan bagi warga negara Indonesia di Belanda,” pungkas Mayerfas.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri Mas Gunarso; Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri Nurul Dewi Saraswati; Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI di Den Haag Bhima Dwipayudhanto dan Tody Baskoro; serta First Secretary Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI di Den Haag Aisyah Murtina Alamanda. (ald/HUMAS MENPANRB)