Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam acara Rakor Kebijakan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, di Tangerang, Selasa (14/06).
TANGERANG – Pemerintah tengah fokus melakukan penyederhanaan birokrasi. Tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Namun lebih dari itu untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah, dan dinamis.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati dalam acara Rapat Koordinasi Kebijakan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, di Tangerang, Selasa (14/06). “Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini,“ katanya.
Disampaikan jika penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal.
Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN.
Nanik mengatakan penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil.
Melalui sistem kerja yang baru, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, pegawai dituntut berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo menambahkan bahwa penyederhanaan birokrasi akan mendatangkan banyak manfaat. Diantaranya mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target.
“Alasan lain penyederhanaan birokrasi perlu dilaksanakan adalah untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan terakhir untuk mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif,” jelasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)