Menteri PANRB Rini Widyantini saat menjadi keynote speaker dalam Diseminasi PermenPANRB No.17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Rabu (18/12).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan salah satu agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik. Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menciptakan dan menjaga birokrasi bersih dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
"Di Indonesia, budaya kekerabatan dan komunal sering memicu nepotisme yang melemahkan prinsip tata kelola yang baik dan profesionalisme. Karena konflik kepentingan adalah akar korupsi, maka pengelolaan konflik kepentingan menjadi sangat penting dalam upaya mencegah korupsi," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat menjadi keynote speaker dalam acara Diseminasi Peraturan Menteri PANRB No.17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Rabu (18/12).
“Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Bahwa pengawasan dan penegakan hukum terkait korupsi harus diperketat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran di birokrasi,” ungkap Menteri Rini.
Menteri Rini meminta seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik dengan berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan. “Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelas Rini.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kemitraan, lanjutnya ditemukan beberapa tantangan dalam pengelolaan konflik kepentingan yakni regulasi lama yang tidak lagi relevan; keputusan yang diambil tanpa pengelolaan konflik kepentingan berpotensi merugikan publik; serta lemahnya pemahaman terkait konsep pengelolaan konflik kepentingan.
"Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik akan mempengaruhi kapasitas pejabat publik dalam mengambil keputusan dan menghambat terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, pengelolaan yang efektif harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dapat kita raih dan birokrasi yang profesional dapat kita wujudkan," ungkapnya.
Pengelolaan konflik kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang resmi berlaku pada 8 November 2024. Aturan teranyar ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Menteri Rini menambahkan, konflik kepentingan adalah akar korupsi. Maka dari itu aturan ini penting untuk diketahui sebagai langkah pencegahan korupsi, karena sudah ada pedoman dan mekanisme pelaporan yang tegas. Sehingga ASN memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak dan memastikan mereka patuh terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas.
"Peraturan ini disusun untuk memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pengelolaan konflik kepentingan yang efektif diharapkan akan mendorong integritas pejabat publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," terangnya.
Maka dari itu, Menteri Rini mengajak untuk bersama-sama membangun budaya integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan langkah ini, menurutnya dapat mencegah praktik-praktik yang membuka celah terjadinya korupsi.
"Integritas bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai elemen bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang bersih, bebas dari korupsi, dan berlandaskan kejujuran demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif menjelaskan, kurangnya kejelasan kebijakan menimbulkan keraguan dan ketidakpastian untuk para pejabat pemerintah dan ASN dalam proses mengambil keputusan dalam tugas mereka. Ketersediaan kebijakan dan pedoman lebih jelas, yang dilengkapi dengan mekanisme pelaporan dan penetapan yang jelas, akan memberikan ASN landasan hukum dan lebih menjamin kepatuhan.
Laode mengapresiasi langkah Kementerian PANRB yang menetapkan pengelolaan konflik kepentingan menjadi sebuah regulasi. (dit/HUMAS MENPANRB)