JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar bagi aparatur pemerintah, tetapi sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, dalam lima tahun ke depan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dipercepat.
Hal itu dikatakannya saat membuka acara Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2015-2019 dan Pedoman Evaluasi atas Implementasi AKIP serta Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi SAKIP Kabupaten/Kota tahun 2015, di Jakarta, Rabu (12/08). Acara dihadiri oleh pejabat Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah Premerintah Provinsi, Inspektur Pemerintah Provinsi se Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019. Regulasi ini lebih simpel dan memberikan bobot yang lebih kepada pengukuran kinerja, baik untuk organisasi maupun kepada individu, untuk kemudian akan dimonitor dan disampaikan laporannya melalui PMPRB online.
Dikatakan, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan agar disusun suatu road map reformasi birokrasi setiap tahunan. Road map ini tentunya akan membimbing kita agar perubahan yang diharapkan dapat terwujud.
"Dengan road map ini kita bersama dapat memantau sejauh mana perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi baik di tingkat nasional maupun di masing-masing pemerintah daerah," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 tahun 2015 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Kebijakan ini merupakan pedoman evaluasi untuk mendorong setiap pemerintah provinsi untuk secara intensif melakukan penguatan akuntabilitas kinerja pada pemerintah kabupaten dan kota di masing-masing wilayahnya.
Yuddy mengharapkan, Inpektorat Provinsi dapat melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada beberapa kabupaten dan kota. Hasil evaluasi tersebut akan disupervisi oleh Tim Nasional yang terdiri dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri. “Kedepan Inspektorat Provinsi akan berperan lebih besar dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja ini," ujarnya saat membuka .
Lebih lanjut Menteri Yuddy mengatakan, penyelarasan perencanaan kinerja, mulai dari nawa cita dan penjabarannya ke dalam perencanaan kinerja di masing-masing instansi pemerintah juga menjadi fokus pada pedoman evaluasi ini. Pedoman ini juga menekankan pentingnya keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu untuk memastikan bahwa kinerja seluruh aparatur bergerak bersama menuju tujuan nasional.
Terkait dengan pedoman evaluasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Menteri Yuddy menyambut baik beberapa penyempurnaan yang telah dilakukan. Penguatan akuntabilitas sebagai salah satu aspek perubahan dalam reformasi birokrasi sudah selayaknya dipercepat. Pasalnya, penguatan akuntabilitas ini secara tidak langsung akan mengakselerasi penerapan reformasi birokrasi.
"Kami memahami bahwa membangun tata pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang beririentasi hasil membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, namun saya yakin apabila dilakukan dengan tekad, komitmen, konsistensi dannkesungguhan yang tinggi, bukan mustahil semuanya akan berhasil dengan baik dan dapat terselenggara dalam waktu yang tidak terlalu lama,"katanya.
Deputi Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, Kementerian PANRB telah mengikat kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan KPK untuk pelaksanaan evaluasi.
Ateh mengharapkan Kementerian Dalam Negeri mendorong unit kerja terkait yang menjadi mitra dalam pelaksanaan evaluasi. karena itu, dia Ateh mengharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat duduk bersama untuk segera menyeleraskan kebijakan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja serta disisi lain akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah.
"Kepada Sekda Pemerintah provinsi kami harapkan dapat segera menindaklanjuti road map reformasi birokrasi ini dalam bentuk menyusun atau menyempurnakan road map di masing-masing. Bagi Inpektur Pemerintah Provinsi kami harapkan segera melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja secara internal dan menentukan kabupaten/kota mana yang akan dievaluasi," imbuhnya. (gin/HUMAS MENPANRB)