JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melakukan pertemuan dengan Menteri Pariwisata Arif Yahya untuk membahas perubahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan rencana pembentukan Badan Ekonomi Kreatif, di Kementerian PANRB, Jumat (05/12).
Dalam kesempatan itu, Yuddy mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, organisasi kementerian dalam Kabinet Kerja harus ramping, simpel, efisien, efektif, tepat sasaran, dan produktif.
Bagi Kementerian Pariwisata dengan yang nomenklatur baru, di mana ekonomi kreatif dipisahkan, Menteri PANRB mengatakan agar birokrasi yang baru nanti tidak terlalu gemuk. “Ramping tapi tidak mengubah esensi dari tugas dan fungsinya,” ujar Yuddy.
Dikatakan, Kementerian Pariwisata dibutuhkan untuk mendukung perkembangan pariwisata yang antara lain untuk mendatangkan devisa. Selain dibutuhkan birokrasi yang profesional, juga harus simpel.Diantaranya jangan terlalu banyak pejabat, tidak ada duplikasi fungsi, dan tidak terlalu banyak pegawai. “Pariwisata perlu birokrat yang kreatif, dengan organisasi yang simpel,” imbuh Yuddy.
Sebelum terbentuknya Badan Ekonomi Kreatif, sesuai dengan pasal 11 Perpres No.165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, Menteri Pariwisata mengkoordinasikan fungsi pemerintahan di bidang pariwisata dan fungsi pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Menteri Pariwisata Arif Yahya sependapat dengan Yuddy mengenai perampingan organisasi kementerian, namun menurutnya diperlukan waktu untuk transformasi. Terkait dengan pembentukan Badan Ekonomi Kreatif, dia mengatakan bisa membandingkan dengan Badan Ekonomi Kreatif di Korea. “Namun hal itu tidak bisa ditiru sepenuhnya, karena di Korea merupakan gabungan antara swasta dan pemerintah,” ujar Arif.
Dalam pertemuan itu, Menteri PANRB didampingi Sekretaris Kementerian PANRb Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, dan Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono. Sementara Menteri Pariwisata didampingi sejumlah pejabat eselon I dan II. (rr/HUMASMENPANRB)