Pin It
20141105 lkhpn
 
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN)   ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (05/11). Yuddy menjadi Menteri pertama dari Kabinet Kerja yang menyerahkan LHKPN.
 
Dengan penyerahan LHKPN itu, langkah keponakan Dewi Yull ini juga untuk memotivasi rekan sejawatnya sesame menteri untuk segera melakukan hal serupa.  “Memang secara detail form yang diberikan oleh KPK belum semua diisi,” ujar Yuddy ketika menyerahkan LHKPN sementara ke KPK, yang diterima oleh Ketua KPK Abeaham Samad.
 
Menteri yang sebelumnya berprofesi sebagai dosen dan konsultan tersebut mengungkapkan, kesibukannya sebagai menteri Kabinet Kerja membuat mereka belum melaporkan harta kekayaannya. Kesibukan itu juga dirasakan Yuddy, sehingga LHKPN yang disampaikan baru bersifat sementara. “Saya masih harus mengumpulkan beberapa berkas untuk melengkapi, seperti sertifikat rumah, rekening deposito, dan lain-lain,” ujarnya.
 
Laporan yang diberikan sudah ditandatangani di atas materai dengan dilampirkan juga daftar riwayat hidup, agar KPK lebih mantap mengawal Yuddy Chrisnandi sebagai Menteri PANRB.
 
Di samping menyerahkan LHKPN, pria kelahiran Bandung tanggal 29 Mei 1968 ini sekaligus juga menyampaikan undangan kepada Ketua KPK  Abraham Samad untuk hadir ke Kementerian PANRB dan memberikan breafing mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, dan menandatangani MoU anti gratifikasi.
 
“Nantinya akan diteruskan berupa Surat Edaran atau Peraturan Menteri, atau bahkan Instruksi Presiden. Kementerian PANRB sebagai leading sector reformasi birokrasi harus selalu dikawal KPK,” imbuh Yuddy yang didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh dan Deputi Kelembagaan serta Tatalaksana Rini Widyantini.
 
Gayung pun bersambut, Ketua KPK Abraham Samad menyetujui upaya Menteri PANRB untuk mengencangkan sistem anti korupsi dan anti grativikasi di lingkungan Kementerian PANRB. Sejalan dengan hal itu, Abraham juga berusaha mengembangkan komitmen perbaikan sistem diantara Kementerian/Lembaga dan instansi daerah. “Saya harap Kementerian PANRB dapat menjadi pionir dan menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya,” ujar Abraham.

Abraham juga mendorong percepatan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) agar para aparatur dapat lebih berintegritas dan melatih mental di sistem yang sudah dibersihkan sebelumnya.  (bby/HUMAS MENPANRB)