JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi wanti-wanti kepada para Sekjen, Sestama, serta Sesmen untuk konsisten menerapkan sistem rekrutmen terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi masing-masing. Dalam hal ini jangan sampai melanggar atau bertentangan dengan Udang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo diharapkan menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai sistem rekrutmen terbuka. Padahal sebelumnya RPP ini tergabung dalam 11 RPP yang digabung menjadi satu, RPP mengenai sistem manajemen aparatur sipil negara. “Ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi menaruh perhatian sangat besar terhadap sistem rekrutmen terbuka ini,” ujar Yuddy dalam pertemuan dengan para Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Kementerian (Sesmen) dan Sekretaris Utama (Sestama) di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (29/12).
Saat ini, Kementerian PANRB tengah menyiapkan draf RPP tersebut, dan diharapkan bisa selesai dalam beberapa hari mendatang. “Mudah-mudahan awal Januari 2015 PP-nya sudah ditandatangani Bapak Presiden,” imbuh Yuddy.
Menteri menambahkan, sebelum ada PP, promosi terbuka sebenarnya sudah bisa dilaksanakan dengan berpedoman pada Permen PANRB No. 13/2014 tentang tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diingatkan juga, dengan penerapan promosi terbuka secara konsisten diyakini bisa memperoleh personel yang memiliki kompetensi, selain tentunya membebaskan dari unsur like and dislike, kedekatan secara politik serta menutup peluang terjadinya KKN. Dengan demikian, dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), tidak lagi membicarakan masalah kompetensi dan integritas. Sebab hal itu sudah diselesaikan dalam seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja memaparkan langkah-langkah yang perlu disiapkan dalam rekrutmen terbuka ini, mulai dari pembentukan panitia seleksia, pengumuman, proses seleksi, hingga penetapan tiga nama yang akan disampaikan kepada Presiden, atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Diingatkan bahwa dalam proses seleksi ini prosesnya dimonitor oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang anggota-anggotanya sudah dilantik oleh Presiden pada tanggal 27 November 2014 silam.
Ketua Komisi ASN Sofian Effendi yang juga hadir dalam acara tersebut mengajak segenap pimpinan kementerian, lembaga dan pemda untuk dapat melaksanakan rekrutmen terbuka sesuai ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. “Kami akan membantu saudara-saudara agar tidak melakukan kesalahan dalam open recruitmen ini, sehingga seluruh instansi pemerintah benar-benar menerapkan sistem merit dengan baik,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)