Penerapan e-procurement (e-proc) di Jawa Barat terbukti telah mampu menciptakan efisiensi yang cukup signifikan. Tahun 2010 pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Lembaga Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat mencatat penghematan sebesar Rp 320,5 miliar (13,50%) dari 1.492 paket proyek senilai Rp2,356 triliun yang dapat diselesaikan.
Seiring makin banyaknya instansi pemerintah yang memanfaatkan LPSE Provinsi Jabar, nilai penghematan juga mengalami lonjakan pada tahun 2011. Tercatat sebanyak 3.592 paket dengan pagu anggaran Rp4.820 triliun ditawarkan melalui LPSE Jabar. Dari jumlah itu berhasil diselesaikan 3.343 paket dengan pagu anggaran Rp.4.569 triliun. Adapun penawaran yang masuk senilai Rp3.949triliun, atau terjadi efesiensi Rp620 miliar lebih (13,57 %).
Di awal tahun 2012, aktivitas pengadaan barang dan jasa melalui LPSE Jawa Barat juga menunjukkan tren yang baik. Pada dua bulan pertama tahun 2012, sudah ada 240 paket pekerjaan yang diumumkan, yang berasal dari 30 agensi, senilai lebih dari Rp482 miliar. Dari jumlah itu, terbanyak berasal dari Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jawa Barat sebanyak 100 paket, menyusul Kabupaten Indramayu 55 paket, Rumah Sakit Hasan Sadikin 12 paket, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 10 paket.
Menurut Kepala Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat Ika Mardiah, saat ini pihaknya melayani 22 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, serta mendapat kepercayaan dari 23 instansi vertikel, 3 BUMD, dan 8 Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Barat.
Peningkatan pemanfaatan LPSE merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Semua instansi didorong untuk menggunakan Sistem Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (SPSE), dan diharapkan pada tahun 2012 semua kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menggunakan LPSE sebagai fasilitas lelang pengadaan barang/jasa.
Kini, sejumlah balai di bawah instansi yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat menyatakan ingin bergabung dengan menggunakan LPSE Provinsi Jawa Barat. Begitu juga dengan sejumlah perguruan tinggi yang selama ini belum menggunakan SPSE. “Antusias itu sudah tentu diikuti dengan upaya peningkatan pelayanan dan infrastruktur layanan sehingga mereka puas,” katanya baru-baru ini.
Ika menuturkan bahwa aktivitas lelang yang selama ini dilaksanakan LPSE Provinsi Jawa Barat selalu diikuti dengan layanan bimbingan teknis bagi panitia dan penyedia. Selain itu juga dilakukan proses registrasi dan verifikasi penyedia dan saat ini jumlah penyedia yang melakukan registrasi dan verifikasi terus meningkat. Bagi penyedia yang sudah terdaftar semakin mudah dengan memanfaatkan agregasi data penyedia dengan “user ID”.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Gubernur Jawa Barat, yang mewajibkan semua lelang barang/ jasa melalui LPSE. Selain itu, Gubernur Ahmad Heryawan dalam berbagai kesempatan seringkali mengangkat tema LPSE sebagai salah satu program unggulan reformasi birokrasi. Selain terjadi efisiensi anggaran, LPSE terbukti mampu memutus mata rantai korupsi. Hal ini merupakan bukti komitmen pimpinan Pemprov Jawa Barat yang peduli dan fokus pada pencegahan tindak korupsi, antara lain melalui LPSE.
Kenyataan itu telah mendorong berbagai pihak melakukan studi banding, serta training ke LPSE Jawa Barat menjadi. Pengelola LPSE dari berbagai instansi, Panitia Pengadaan serta Auditor, bahkan pemerintah daerah dari luar Jabar ramai-ramai dating ke LPSE Jabar yang berlokasi di Jl. Dago Pakar Permai VI No. 20, Komplek Dago Pakar Resort, Bandung. “Sampai akhir November 2011 sudah lebih dari 2.400 orang rekanan, panitia, auditor, dan pengelola LPSE yang telah mengikuti training di LPSE Jabar,” tuturnya.
Hal itu tak lepas dari prestasi yang diraihnya sehingga pada tahun 2010, LPSE Jabar dinobatkan sebagai juara umum LPSE Tingkat Nasional dari LKPP, kemudian pada Tahun 2011 Semester I kembali mendapat penghargaan sebagai LPSE dengan Pagu Terbanyak. Di samping itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendapat penghargaan di bidang layanan publik, salah satunya dalam bidang layanan pengadaan secara elektronik. Penghargaan juga diberikan oleh KPK terhadap implementasi LPSE pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelaksanaan LPSE di Jawa Barat cukup baik dan berhasil. Berdasarkan pantauan KPK, pengaduan seputar pengadaan barang/ jasa menurun drastis. Jika pada tahun 2009 ada 6 pengaduan, maka pada tahun 2010 hanya 1 pengaduan yang masuk ke KPK.
ISO 9001:2008
Sejumlah penghargaan yang diraihnya tidak membuat manajemen LPSE Jabar berpuas diri, tetapi sebaliknya merupakan tantangan yang harus dijawab. Karena itu, Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat ini berpaya meirintis penerapan standar internasional ISO 9001 : 2008 pada proses registrasi dan verifikasi sejak Maret 2011, dan mulai diterapkan secara penuh pada Agustus 2011. Pada 30 Desember 2011 sertifikat ISO 9001:2008 diserahkan secara resmi oleh perwakilan Bulltek Registration Service (BRS) sebagai Badan Registrasi Sertifikasi Internasional kepada LPSE Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ika Mardiah, standarisasi layanan sangat diperlukan untuk menjamin kepastian kualitas pelayanan bagi pengguna. Dengan menerapkan ISO 9001: 2008, layanan yang diberikan diharapkan lebih efisien, efektif, terukur dan akuntabel. “Target akhirnya kepuasan para pengguna LPSE, yang tidak terbatas pada penyedia, tetapi juga pengguna lainnya seperti panitia pengadaan pada Pokja Unit Layanan Pengadaan, admin agency, dan para auditor,” ujarnya.
Lebih lanjut Ika menyatakan penerapan ISO 9001:2008 merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Intinya bahwa pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Sehingga Balai LPSE dituntut untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada para pengguna LPSE. (swd/ Biro Hukum dan Humas)