Pin It

Jabar E-Proc

Penerapan e-procurement (e-proc) di Jawa Barat terbukti telah mampu menciptakan efisiensi yang cukup signifikan. Tahun 2010 pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Lembaga Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat mencatat penghematan sebesar Rp 320,5 miliar (13,50%) dari 1.492 paket proyek senilai Rp2,356 triliun yang dapat diselesaikan.

Seiring makin banyaknya instan­si pemerintah yang meman­faatkan LPSE Provinsi Jabar, nilai penghematan juga mengalami lonjakan pada tahun 2011. Tercatat sebanyak 3.592 paket dengan pagu anggaran Rp4.820 triliun ditawarkan melalui LPSE Jabar. Dari jumlah itu berhasil diselesaikan 3.343 paket dengan pagu anggaran Rp.4.569 triliun. Adapun penawaran yang masuk senilai Rp3.949triliun, atau terjadi efesiensi Rp620 miliar lebih (13,57 %).

Di awal tahun 2012, aktivitas pengadaan barang dan jasa melalui LPSE Jawa Barat juga menunjukkan tren yang baik. Pada dua bulan per­tama tahun 2012, sudah ada 240 paket pekerjaan yang diumumkan, yang berasal dari 30 agensi, senilai lebih dari Rp482 miliar. Dari jum­lah itu, terbanyak berasal dari Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jawa Barat sebanyak 100 paket, menyu­sul Kabupaten Indramayu 55 paket, Rumah Sakit Hasan Sadikin 12 paket, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 10 paket. 

Jabar E-Proc-Person

Menurut Kepala Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elek­tronik (LPSE) Jawa Barat Ika Mardiah, saat ini pihaknya melayani 22 kabu­paten/kota yang ada di Jawa Barat, serta mendapat kepercayaan dari 23 instansi vertikel, 3 BUMD, dan 8 Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Barat.

Peningkatan pemanfaatan LPSE merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 ten­tang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Semua instansi didorong untuk menggu­nakan Sistem Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (SPSE), dan diharapkan pada tahun 2012 semua kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menggunakan LPSE sebagai fasilitas lelang pengadaan barang/jasa.

Kini, sejumlah balai di bawah instansi yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat menyatakan ingin bergabung dengan meng­gunakan LPSE Provinsi Jawa Barat. Begitu juga dengan sejumlah per­guruan tinggi yang selama ini belum menggunakan SPSE. “Antusias itu sudah tentu diikuti dengan upaya peningkatan pelayanan dan infrastruktur layanan se­hingga mereka puas,” katanya baru-baru ini.

Ika menuturkan bahwa aktivitas lelang yang selama ini dilaksanakan LPSE Provinsi Jawa Barat selalu diikuti dengan layanan bimbingan tek­nis bagi panitia dan penyedia. Selain itu juga dilakukan proses registrasi dan verifikasi pe­nyedia dan saat ini jumlah penyedia yang melakukan registrasi dan verifikasi terus meningkat. Bagi penyedia yang sudah terdaftar semakin mudah dengan meman­faatkan agregasi data penyedia dengan “user ID”.

Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Gubernur Jawa Barat, yang mewajibkan semua lelang barang/ jasa melalui LPSE. Selain itu, Gubernur Ahmad Heryawan dalam berbagai kesempatan seringkali mengangkat tema LPSE sebagai salah satu program unggulan reformasi birokrasi. Se­lain terjadi efisiensi anggaran, LPSE terbukti mampu memutus mata ran­tai korupsi. Hal ini merupakan bukti komitmen pimpinan Pemprov Jawa Barat yang peduli dan fokus pada pencegahan tindak korupsi, antara lain melalui LPSE.

Kenyataan itu telah mendorong berbagai pihak melakukan studi banding, serta training ke LPSE Jawa Barat menjadi. Pengelola LPSE dari berbagai instansi, Panitia Pengadaan serta Auditor, bahkan pemerintah daerah dari luar Jabar ramai-ramai dating ke LPSE Jabar yang berlokasi di Jl. Dago Pakar Per­mai VI No. 20, Komplek Dago Pakar Resort, Bandung. “Sampai akhir No­vember 2011 sudah lebih dari 2.400 orang rekanan, panitia, auditor, dan pengelola LPSE yang telah mengikuti training di LPSE Jabar,” tuturnya.

Hal itu tak lepas dari prestasi yang diraihnya sehingga pada tahun 2010, LPSE Jabar dinobatkan sebagai juara umum LPSE Tingkat Nasional dari LKPP, kemudian pada Tahun 2011 Semester I kembali mendapat penghargaan sebagai LPSE dengan Pagu Terbanyak. Di samping itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendapat penghargaan di bidang layanan publik, salah satunya dalam bidang layanan pengadaan secara elektronik. Penghargaan juga diberi­kan oleh KPK terhadap implementasi LPSE pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelaksanaan LPSE di Jawa Barat cukup baik dan berhasil. Berdasarkan pantauan KPK, pengaduan seputar pengadaan barang/ jasa menurun drastis. Jika pada tahun 2009 ada 6 pengaduan, maka pada tahun 2010 hanya 1 pengaduan yang masuk ke KPK.

Jabar E-ProcII 

ISO 9001:2008

Sejumlah penghargaan yang diraihnya tidak membuat manaje­men LPSE Jabar berpuas diri, tetapi sebaliknya merupakan tantangan yang harus dijawab. Karena itu, Ba­lai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan In­formatika Provinsi Jawa Barat ini ber­paya meirintis penerapan standar internasional ISO 9001 : 2008 pada proses registrasi dan verifikasi sejak Maret 2011, dan mulai diterapkan se­cara penuh pada Agustus 2011. Pada 30 Desember 2011 sertifikat ISO 9001:2008 diserahkan secara resmi oleh perwakilan Bulltek Registration Service (BRS) sebagai Badan Regis­trasi Sertifikasi Internasional kepada LPSE Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ika Mardiah, standarisasi layanan sangat diperlukan untuk menjamin kepastian kualitas pelayanan bagi pengguna. Dengan menerapkan ISO 9001: 2008, layanan yang diberikan diharapkan lebih efisien, efektif, terukur dan akun­tabel. “Target akhirnya kepuasan para pengguna LPSE, yang tidak terbatas pada penyedia, tetapi juga pengguna lainnya seperti panitia pengadaan pada Pokja Unit Layanan Pengadaan, admin agency, dan para auditor,” ujarnya.

Lebih lanjut Ika menyatakan penerapan ISO 9001:2008 merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2010 tentang Penyeleng­garaan Pelayanan Publik. Intinya bahwa pengaturan penyelengga­raan pelayanan publik dimaksud­kan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenu­han hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan ber­kesinambungan. Sehingga Balai LPSE dituntut untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada para pengguna LPSE. (swd/ Biro Hukum dan Humas)

 


Cetak   E-mail