Pin It

Peluncuran aplikasi perizinan daring Kota Bogor disaksikan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardana, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

 
Sabtu, 2 Mei 2015 | 21:05 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Mangkus, dan sangkil. Proses perizinan yang sederhana, mudah, murah, akuntabel, dan singkat adalah keharusan, jika sebuah kota ingin punya daya kompetisi dengan kota lainnya. Terlebih dalam menarik minat investor. Mempertimbangkan hal itu, Pemerintah Kota Bogor, melakukan inisiasi pengembangan proses perizinan dalam jaringan atau daring (online). Peluncurannya dilakukan pada Kamis (30/42015) lalu yang ditandai penekanan tombol oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Peluncuran aplikasi perizinan daring ini berlangsung di Gedung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dan disaksikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardana.

Kepala BPPT-PM Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan penerapan perizinan daring ini merupakan salah satu langkah mendukung misi pembangunan Kota Bogor menjadi kota cerdas dan berwawasan teknologi.  “Kami membuat aplikasi SMART, yang penamaannya sesuai motto kami, yaitu Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat waktu,” jelas Denny.  Selain dapat melayani pendaftaran perizinan secara daring, aplikasi ini juga dilengkapi sistem pelacakan (tracking system), dan pengaduan daring. Dengan tracking system, pemohon dimudahkan untuk mengecek dan menelusuri berkas perizinan yang sedang diajukan.

Denny mengaku implementasi perizinan daring ini mendapat dukungan penuh, mulai dari komitmen, dukungan kebijakan, anggaran, regulasi, dan lainnya.

Selain itu, guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang BPJS yang mensyaratkan pemohon perizinan mengikuti program BPJS, saat ini di BPPT-PM Kota Bogor telah tersedia loket BPJS.  “Kami juga menyediakan loket Kantor Pajak untuk memudahkan pemohon membuat NPWP daerah/lokal,” tambahnya.

Sepanjang 2014, BPPT-PM Kota Bogor telah menerbitkan izin sebanyak 8.589 perizinan dan non perizinan. Dari jumlah tersebut mayoritas didominasi izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu BPPT-PM Kota Bogor juga telah menyelesaikan 36 pengaduan.

 

Sumber: http://lipsus.kompas.com/kotacerdas/read/2015/05/02/210556121/Bogor.Terapkan.Perizinan.Online.


Cetak   E-mail