JAKARTA, indopos.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatangan program Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di wilayah Kemenkop dan UKM. Penandatangan yang diawali oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga diikuti seluruh deputi di lingkungan Kemenkop dan UKM disaksikan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy, Komisioner Ombudsman Muhammad Choirul Anwar, dan Wakil Ketua KPK Indrianto Senoadji, di gedung Kemenkop, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5).
Menkop dan UKM Puspayoga mengatakan, Fakta Integritas Zona wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kemenkop UKM merupakan kementerian yang ke-26 dari 34 kementerian. Fakta integritas itu dimaksudkan agar ke depan tidak ada korupsi lagi di kementerian yang dipimpinnya.
“Intinya ke depan tidak ada korupsi lagi. Dalam penggunaan APBN 2015, tidak boleh lagi ada pencairan anggaran yang menyimpang dari aturan berlaku. Jangan sampai APBN di luar aturan berlaku. Semua Deputi tidak boleh mencairkan anggaran di luar aturan berlaku. Waktu saya menjabat Walikota di Bali, telah menandatangani hal tersebut. Jadi ini bukan barang baru, saya waktu Walikota juga telah tandatangan. Ini berlaku untuk lima tahun dan tidak tahu nanti menteri setelah saya mau melanjutkan atau tidak,” ungkap Puspayoga usai melepas kepergian Yuddy Chrisnandi.
Korupsi terjadi, kata Puspayoga, jika ada niat dan kesempatan bagi pelaku. Untuk itu harus diminimalisir. “Ada pun salah satua caranya, melakukan Fakta Integritas yang dilakukan semua deputi. Korupsi itu niat dan kesempatan, jika ada keduanya, maka terjadi. Nantinya setiap deputi di Kemenkop UKM tidak boleh melaksanakan kegiatan yang melanggar aturan yang ada. Agar tidak berpotensi menimbulkan korupsi,” ungkap mantan wakil gubernur Bali.
Kemudian, lanjut Puspayoga, cara lain berupa pengawasan baik internal dan eksternal akan dilakukan untuk mengawal agar korupsi tidak terjadi, termasuk memberikan sangsi jika ditemukan pelanggaran. “Pengawasan intern dan ekstern. Sangsinya di sana. Soal seperti apa bentuk sanksi itu urusan nanti. Yang penting ini semacam pencegahan dulu,” ujarnya.
Namun Puspayoga menolak berkomentar saat upayanya ini dilakukan terkait berbagai kasus korupsi mendera Kementerian Koperasi dan UKM. Terakhir kasus videotron yang melibatkan putra mantan Menkop UKM Syarief Hasan dan sudah divonis penjara. Namun Puspayoga juga membantah kalau upaya ini dianggap terlambat. “Kita bukan telat, melainkan daftarnya antri. Bukan pula karena belum siap untuk menerapkan zona integritas bebas korupsi, tapi memang karena antri. Kalo boleh, mungkin kami mau yang pertama bukan yang ke-26 dari 34 kementerian,” tepisnya.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, masih ada 8-kementerian menyusul. Dan ini menjadi ke-56 dari 80 lembaga di Indonesia. “Kami mendorong, semua kementerian atau lembaga lakukan Zona Integritas. Bukan sekadar seremonial, namun niat untuk bebas dari korupsi di Kemenkop. Perkembangan perekonomian nasional Indonesia berada di atas di antara negara ASEAN dan kedua di Asia setelah China,” imbuh Yuddi.
Dengan anggaran Rp 1,4 triliun, lanjut Yuddi, tentu Kemenkop dengan 850 aparat pendukung akan berusaha memaksimalkan anggaran itu untuk pembangunan agar Koperasi dan UKM domestik dapat hidup lebih baik. “Lantaran, menteri adalah katalisator pembangunan, sesuai bidang dan tugasnya masing-masing,” tegasnya.
Komisioner Ombudsman Muhammad Choirul Anwar mengatakan, memberantas korupsi itu memang ruwet. Hal itu dialaminya saat adanya pembuatan surat gratis, ternyata di tingkat kelurahan itu ada pungutan yang besarannya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Sehingga, sulit untuk pembuatan surat gratis.
Wakil Ketua KPK Indrianto Senoadji menimpali, KPK melihat gebrakan awal ini, merupakan langkah berani Kemenkop UKM di tengah-tengah maraknya praktik korupsi di Tanah Air. Karenanya upaya Kemenkop ini merupakan parsipasi aktif pemberantasan korupsi. KPK dan Kemenkop punya satu visi, menjadikan Indonesia bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. (ers)
Sumber: http://www.indopos.co.id/2015/05/lakukan-pencanangan-zona-integritas.html#sthash.9NKYJLDV.dpuf