PENETAPAN TANGGAL MERAH : Dari kiri, Hanif Dhakiri, Yuddy Chrisnandi, Puan Maharani, dan Lukman Hakim Saifufuddin (kanan) usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016 di Jakarta, Kamis (25/6) di Jakarta.
26/06/15, 06:30 WIB
JAKARTA – Ada kabar baik bagi yang ingin menyusun agenda kegiatan tahun depan. Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama 2016. Tercatat, ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
SKB tersebut ditandatangani Kamis (25/6) oleh tiga menteri terkait. Yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Penandatanganan juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantornya.
Puan mengatakan, tidak ada perbedaan jumlah hari libur dan cuti bersama untuk 2016 dengan 2015. Jumlah hari libur nasional tetap 15 hari dengan cuti bersama 4 hari. ”Keputusan tersebut sudah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah melalui rapat koordinasi. Karenanya, seluruh pihak harap menyesuaikan,” ujarnya.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional itu dilakukan dengan latar belakang, antara lain, peningkatan efisiensi serta efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Dengan begitu, produktivitas kerja bisa meningkat, begitu pula sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut menjadi kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan mengambil cuti.
Menurut Puan, cuti atau cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Karena itu, kepentingan tersebut perlu diatur oleh pemerintah. ”Untuk jumlah hari cuti bersama adalah mengurangi jumlah cuti tahunan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Sementara itu, Men PAN-RB Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti agar ketentuan libur yang telah disepakati bisa dipatuhi. Bila ada yang melanggar, terutama pegawai negeri sipil (PNS), pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi. ”Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi ringan, yaitu teguran secara langsung,” ujarnya. Dia menambahkan, jika pelanggaran termasuk kategori berat, pihaknya tidak akan ragu untuk mengeluarkan surat teguran, bahkan tidak memberikan tunjangan.
Perincian libur nasional tersebut, antara lain, 1 Januari libur Tahun Baru 2016, 8 Februari merupakan Imlek, dan 9 Maret libur Nyepi. Berikutnya, 25 Maret libur wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, dan 5 Mei libur kenaikan Yesus Kristus. Lalu, 6 Mei libur Isra Mikraj, 22 Mei libur Waisak, 6 dan 7 Juli libur Idul Fitri, serta 17 Agustus libur hari kemerdekaan. Selanjutnya, 12 September libur Idul Adha, 2 Oktober merupakan tahun baru Islam, 12 Desember libur Maulid Nabi, dan 25 Desember libur Natal. Untuk cuti bersama 2016, 4, 5, dan 8 Juli merupakan cuti Idul Fitri dan 26 Desember cuti Natal. (mia/c11/kim)