Pin It

Riauterkini-SIAK- Dari 409 Kabupaten dan Kota se-Indonesia, Kabupaten Siak dan 97 Kabupaten lainnya termasuk dalam Pilot Project Reformasi Birokrasi Tingkat Nasional. Pencanangan tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. Boediono, M.Ec, dalam acara yang ditaja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

siwa

Acar tersebut berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (28/5/13). Terpilihnya Kabupaten Siak tersebut didasarkan pada upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, kompeten, dan melayani. Dalam kegiatan tersebut hadir Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si beserta Ketua DPRD Kabupaten Siak Zulfi Mursal SH, Asisten Adm Umum Drs H Djamaluddin, Kabag Humas Zulfikri S.Sos MM, serta Kabag Ortal Kaharuddin S.Sos.

Dalam paparannya, Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, penetapan 98 pemda sebagai pilot project tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 96/2013 tentang Penetapan Pilot Project bagi Pemda. Jumlah itu terdiri dari 33 pemerintah provinsi, 32 ibukota provinsi (30 kota dan 2 kabupaten), serta 35 kabupaten di seluruh Indonesia.“Dengan dilakukan pencanangan, diharapkan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah semakin bergairah, dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, kompeten, dan melayani dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Terbentuknya Tim Reformasi Birokrasi merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi” jelas Abu Bakar.Selain itu, Pemda juga harus menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. “Anggaran itu dialokasikan dari optimalisasi anggaran yang ada. Jadi pemda harus mampu melakukan efisiensi anggaran belanjanya, selain itu harus minimal meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) minimal CC, serta indeks kepuasan masyarakat (IKM) rata-rata baik.” tambahnya.

Dengan ditetapkannya sebagai pilot project melalui Kepmen PANRB No. 96/2013, Pemda terpilih mempunyai tugas menyusun Tim RB Pemda, yang terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Gubernur/Bupati/Walikota, dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Tugas lain adalah menentukan baseline RB pemda sesuai dengan pedoman PMPRB, menetapkan road map (Dengan Peraturan Kepala Daerah), melaksanakan tahapan road map, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RB sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.Selain itu juga, ada kewajiban untuk melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu pelaksanaan RB pemda kepada Tim RB Nasional.***(vila/adv)

Sumber: http://www.riauterkini.com/siak.php?arr=60405


Cetak   E-mail