Jurnas.com | SEJUMLAH peraturan dinilai menghambat kinerja birokrasi. Karena itu, peraturan tersebut harus segera diubah untuk mempercepat dan meningkatkan penerapan kebijakan reformasi birokrasi. Perubahan sejumlah peraturan tersebut sangat penting agar tercapai program dan tujuan reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui terbentuknya pemerintahan yang bersih (clean government).
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komite I DPD RI dan Panitia Khusus (Pansus) Guru DPD di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (28/11).Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori, diantaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno sekaligus Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional CPNS 2013.
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, birokrasi yang baik dan bersih sangat memengaruhi pencapaian demokratisasi dan daya saing bangsa. Menurutnya, pelaksanaan reformasi birokrasi selama ini telah memberikan kontribusi yang positif bagi keberhasilan demokratisasi dan daya saing bangsa.“Birokrasi yang makin baik justru mempercepat keberhasilan demokrasi dan daya saing bangsa,” kata Irman Gusman seperti dilansir dalam siaran pers Bagian Humas Setjen DPD RI yang diterima jurnas.com, Kamis (28/11).Sementara itu, Kementerian PAN dan RB dalam analisisnya secara umum menemukan, birokrasi di Indonesia memiliki organisasi yang gemuk, peraturan perundang-undangan yang overlapping, sumber daya manusia (SDM) aparatur tidak kompeten, kewenangan yang tumpang-tindih, pelayanan publik masih buruk, pola pikir rule-based, dan budaya kinerja belum terbentuk.“Dikasih otonomi, otonominya tak jelas, jadi berebut kewenangan antara pusat dan daerah.
Ada yang kering, nggak mau urus, ada yang basah, rebutan urus,” kata Azwar Abubakar.Mengenai pola pikir rule-based, menurut Azwar Abubakar, membuat cara kerja aparatur yang hanya bekerja sesuai dengan aturan.“Mau bagus hasilnya, nggak bagus hasilnya, pokoknya bekerja sesuai dengan aturan. Nggak pernah mikirin untuk memperbaiki aturan. Akibatnya, budaya kinerja belum terbangun sehingga hasilnya belum memberi manfaat yang optimal,” katanya.Padahal, kata dia, hakekat reformasi birokrasi adalah proses pembaruan dalam tubuh birokrasi yang bertahap dan berlanjut melalui langkah-langkah mendasar, komprehensif, dan sistemik, sehingga tujuan dan sasarannya tercapai.
Sedangkan, tujuan dan sasarannya adalah pemerintahan terbuka yang berbasis information technology (IT), pemerintahan partisipatif dan melayani, SDM aparatur yang kompeten dan kompetitif, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.“Muaranya adalah birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), akuntabel dan berkinerja serta pelayanan publik yang prima,” katanya.
Azwar Abubakar menjelaskan, untuk mencapai tujuan dan sasaran itu, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, serta beberapa pedoman pelaksanaannya.“Strategi reformasi birokrasi nasional berdasarkan grand design reformasi birokrasi 2010-2025, road map reformasi birokrasi 2010-2014, dan beberapa pedoman pelaksanaannya,” tuturnya.
Azwar Abubakar menambahkan, strategi reformasi birokrasi pada tingkat nasional (makro) berkaitan dengan sejumlah regulasi, yaitu RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Administrasi Pemerintahan, dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Selain itu, terdapat 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi, meliputi penataan struktur organisasi pemerintah, penataan jumlah dan distribusi PNS, pengembangan sistem seleksi dan promosi terbuka, peningkatan profesionalisasi PNS, pengembangan sistem pemerintahan elektronik terintegrasi, peningkatan pelayanan publik, peningkatan integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, serta peningkatan efisiensi belanja aparatur. Sedangkan pada tingkat mikro berkaitan dengan program atau kegiatan 8 Area Perubahan. (*)