Pin It

gedung PPATK

JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melalui Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2013. Berdasarkan PP tersebut, gaji beserta tunjangan Kepala PPATK mencapai Rp 38 juta, sementara wakilnya mendapat Rp 33,5 juta.Namun, yang bersangkutan tampaknya belum menerima besaran gaji seperti yang termuat dalam PP tersebut. "Saya belum baca Peraturan Pemerintahnya, tapi jika infonya benar.

Alhamdulillah,"ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf ketika dihubungi koran ini, Jumat (24/5).Meski begitu, Yusuf tidak memungkiri jika berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji yang akan diterimanya cukup signifikan dari nilai gaji sebelumnya. Dia menguraikan, gaji plus tunjangan pokok yang diterimanya sekarang ini sekitar Rp 33 juta. Sementara soal rumah dinas dan tunjangan lainnya, Yusuf mengaku tidak menerimanya."Insya Allah (naik). Yang sekarang kurang lebih Rp 33 juta, itu sudah termasuk tunjangan perumahan. Kita tidak punya rumah dinas dan tunjangan lainnya,"paparnya.

Berdasarkan Pasal 6 PP tersebt, Kepala dan Wakil PPATK diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan. Besaran gaji pokok yang dimaksud, untuk Kepala PPATK sebesar Rp 23 juta, sementara bagi Wakil Ketua PPATK sebesar Rp 21,5 juta. Untuk tunjangan, Kepala PPATK menerima Rp 15 juta, sedangkan Wakilnya mendapat Rp 12 juta setiap bulannya. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6,5 juta dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.

Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada Kepala atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden, untuk menduduki jabatan lain."Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan)," bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini. Namun, dalam hal Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, "maka yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.Di samping berhak atas penghasilan dan fasilitas, Kepala dan Wakil PPATK juga berhak atas hak-hak lain.

Hak-hak lain yang dimaksud antara lain diberikan dalam bentuk Perlindungan Hukum, Perlindungan Keamanan dan Keprotokolan. Mengenai hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, sesuai Pasal 13 Ayat (2).Sementara masalah perlindungan hukum dan keamanan tersebut diatur dalam Pasal 11 No. 38/2013.

Dalam pasal tersebut diuraikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan Perlindungan Hukum, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK."Perlindungan Hukum diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, dan beracara di persidangan,"bunyi pasal 11 tersebut.Perlindungan Keamanan selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK tersebut diberikan dalam bentuk, tindakan pengawalan termasuk terhadap suami, istri dan anak.

Bisa juga dengan perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya. (ken)

Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=173696


Cetak   E-mail