Pin It

97251113 menpan

Masih ada peraturan-peraturan yang memang masih belum rapi dan tumpang tindih.Pemberian layanan publik oleh pemerintah masih belum maksimal. Pemberian remunerasi agar aparat pemerintah bekerja profesional masih belum mendapat hasil yang diinginkan.Pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan masih jamak ditemukan. Berikut wawancara SH dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), RB Azwar Abubakar, di kediamannya di Jakarta, Minggu (24/11) petang.

Apakah struktur dan reformasi birokrasi sudah berjalan dengan baik saat ini?Kenapa ada menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi? Karena ada masalah dengan birokasi kita. Birokrasi kita itu, strukturnya jumlah orangnya gemuk. SDM banyak, tapi yang kita butuhkan kadang-kadang tidak ada, yang nggak kita butuhkan kadang-kadang lebih banyak. Masih banyak KKN.

Budaya melayaninya belum ada, berpikirnya/mindset-nya itu belum ke arah pelayanan, seenaknya aja. Masih ada peraturan-peraturan yang memang masih belum rapi, tumpang tindih. Itulah kondisi birokrasi kita. Makanya reformasi birokrasi itu paling tidak tiga sasarannya. Pertama, membangun birokrat yang bersih dari KKN dan politisasi. Kedua, meningkatkan kompetensinya. Ketiga, meningkatkan pelayanan publik.

Ombudsman Indonesia mengatakan, pelayanan publlik di negara kita masih lemah. Bagaimana tanggapan Anda?Bicara pelayanan publik, menurut saya ada dua kelompok. Pertama, pelayanan dasar masyarakat. Kedua, pelayanan untuk tumbuh dan berkembangnnya dunia usaha.

Pelayanan dasar masyarakat itu apa? Misalnya pendidikan, apakah dengan Rp 300 triliun anak didik kita mendapat guru yang tepat, sekolah yang nyaman, buku yang cukup? Apakah biaya kesehatan yang cukup besar itu ada dokter di puskesmas atau ada tenaga medis dan sebagainnya? Apakah orang mengurus KTP atau administrasi lainnya masih bermasalah? Itu dasar yang harus kita perbaiki.

Kelompok kedua adalah seberapa mudah orang membuka perusahaan, memulai usaha. Apakah dia investor luar atau orang kita yang mau berusaha. Inilah dua kelompok besar yang harus kita pikirkan.Tentang pelayanan publik, kita ada kemajuan. Tahun 2009 sudah disahkan UU tentang pelayanan publik. UU Nomor 25/2009. Itu jelas sekali, isinya paling tidak sebuah pelayanan publik ada ukurannya, standarnya.

Urusan izin jelas berapa lama diurus, apa saja syaratnya, kalau ada biaya berapa biayanya. Ini sudah mulai diterapkan di berbagai instansi, apakah di pertanahan, di pengurusan izin bangunan dan sebagainya. Jelas ada perkembangan, ada perbaikan. Ke depannya akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, tidak ada biaya untuk mengurus KTP atau akte.

Diakui masih ada yang kurang maksimal. Apa kendala dalam pembenahan selama ini?Ternyata pelayanan masyarakat itu banyak sekali, puluhan jenisnya, bahkan ratusan. Kita sekarang membuat penilaian pemerintah daerah (pemda-pemda) kabupaten/kota dari beberapa hal. Pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi dasar. Ini dalam proses kita mau nilai. Kita sudah dapat angka-angkanya.

Memang sebagian besar belum memenuhi syarat, tapi kita mulai buat aturan-aturan dan langkah-langkah bimbingannya. Bagaimana seorang pejabat akan menyusun rencana untuk meningkatkan pelayanan publik dan bagaimana pelaksanaanya. Dengan demikian, ada tempat kita mengarahkan, membimbing daerah untuk bisa meningkatkan pelayanan.Tidak cukup dengan tidak bagus atau bagus. Yang bagus itu seperti apa, nilainya berapa? Kita mau dorong orang dengan langkah-langkah yang bisa terukur, bisa diikuti dan bisa dinilai. Di lapangan ada beberapa kota yang bagus seperti Denpasar, pelayanan kesehatannnya bagus.

Di Surabaya, mengatur PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) bagus. Nah, ternyata kita bisa berubah dan ini yang kita gulirkan.Itu untuk pelayanan dasar. Bagaimana dengan pelayanan kelompok lainnya?Sebulan lalu kita juga mencoba meneliti, seberapa banyak, di mana saja hambatan seorang pengusaha luar untuk masuk investasi ke Indonesia, juga hambatan yang dialami pengusaha dalam negeri. Sudah kita keluarkan yang namanya easy doing bussiness (kemudahan berbisnis). Sekarang jalur birokrasi berkurang dari 148 menjadi 120.

Harapannya bisa berkurang lagi tahun depan.Kita panggil kementerian dan lembaga-lembaga, kita bilang ini nggak benar, harus dikurangi. Izin untuk usaha ada yang harus 150 izin, itu tidak benar. BPKP audit dan lapor ke kementerian hal yang tidak perlu. Izin di birokrasinya harus jelas, apakah di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Jangan bikin capek orang yang ingin buka usaha.

Nah, monitoring seperti apa yang dilakukan Kemenpan?Kalau untuk daerah kita bikin setahun sekali, kita monitor. Tahun lalu berdasarkan laporan, sekarang tidak. Seluruh kabupaten/kota kita periksa bagaimana keadaanya. Kita gunakan BPKP daerah, ajak instansi lain.Supaya kelihatan daerahnya apakah kelas A, B, C, atau D. Supaya masyarakat juga tahu daerahnya itu kelas berapa pelayanan publiknya. Ada pertanggungjawaban publik, kalau tidak ada yang nilai, dianggap biasa saja seperti itu.

Ini perlu agar pemerintah daerah terdorong untuk memperbaiki.Kita mengajukan satu konsep, rencananya peraturan presiden (perpres) untuk sistem pengaduan. Setiap kantor harus membuat unit penanganan pengaduan.Kita lagi susun sebuah aturan untuk mewajibkan setiap lembaga/kementerian atau unit kerja apa saja di daerah untuk membangun satu unit penanganan pengaduan.

Bisa pakai online atau tertulis. Kalau 60 hari dia tidak tangani, kita akan panggil. Makin banyak pengaduan terbuka begini, orang tidak akan berani macam-macam.Tapi itu masih dalam proses. Kita sudah siapkan konsepnya.Masih banyak calo, pungutan liar. Bagaimana cara mengatasinya?Menko Perekonomian (Hatta Radjasa-red) sudah launching di departemen keuangan single window untuk ekspor-impor.

Dengan demikian, orang mau impor dari Medan, Tanjung Perak, semua ketahuan dari single window ini. Mempermudah, barang yang boleh masuk dan tidak boleh masuk. Begitu datang tinggal bayar cukainya saja, tidak memperlambat.

Kemudian ada karantina. Saat ini ada karantina ikan di perikanan, ada karantina tumbuh-tumbuhan, makanan, daging di pertanian, besok ada lagi karantina di perdagangan. Saya diminta menyusun karantina sehingga semua jadi satu dan semoga bisa selesai tahun ini. Tadinya orang habiskan 10 hari, bisa jadi lima hari. Orang mau ekspor-impor, kenapa kita rumit sekali? Ini harus dibongkar.

Calo dan pungli ini korupsi. Apa yang dibuat supaya aparat tidak tertarik melakukannya?Kalau ada pegawai negeri sipil (PNS) masih main calo kita peringatkan. Masih juga, ya diberhentikan. Setiap bulan kita rapat badan pertimbangan kepegawaian. Badan kepegawaian misalnya, seorang wali kota pecat si A karena alasan itu. Lalu mereka banding ke saya, kalau alasannya tepat harus dipecat. Tidak ada alasan. Sudah banyak orang kita berhentikan karena masalah ini.

Ada kerja sama dengan KPK?Dengan KPK kita membangun zona integritas. Tujuannya, ada 20 yang harus dilakukan unit untuk standar, apa saja? Ada whistle blower, ada laporan harta kekayaan dan lainnya. Jadi, orang tidak bisa macam-macam. Itu yang kita sebut unit itu menuju birokrat bersih dan melayani.Dapat dana bantuan asing untuk reformasi birokrasi?Dana memang ada.

Tahun lalu dapat Rp 180 miliar dari negara tapi kita bisa hemat, pakai cuma Rp 110 miliar. Di luar itu, kita dapat bantuan dari Korea, Amerika, Jerman, Australia. Dialokasikan uang, kita kasih konsep bantuannya seperti apa, begitu ada program kita dapat. Jumlahnya yang sudah terpakai mungkin lebih besar dari anggaran kita.Digunakan untuk apa saja? Kadang kita mau melatih orang. Uang APBN tidak bisa keluar di ujung tahun kita pakai uang itu. Kita pakai untuk promosi, iklan. Kita tidak pernah minta, tetapi mereka yang tawarkan.

Tidak ada ikatan dan tidak ada pengadaan barang. Seperti Korea, sekarang tawarkan US$ 10 juta, kita happy saja. Dengan Korea kami bekerja sama dalam bidang information technology (IT).Kita punya IT bagus, setiap tahun anggarannya Rp 10-14 triliun, tapi masih terdiri atas masing-masing institusi. Kita mau integrasikan. Itu yang paling jago adalah Korea. ilmunya kita dikasih, dia kasih juga uang. Tidak ada kita minta.

Sumber: http://www.shnews.co/detile-28511-layanan-publik-untuk-kemudahan-berbisnis.html


Cetak   E-mail