Pin It

Passing Grade

JAKARTA– Tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di sejumlah daerah sudah berlangsung. Namun, pemerintah sampai saat ini belum menetapkan ambang batas kelulusan (passing grade) nilai CPNS.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, pemerintah baru akan menetapkan ambang batas kelulusan pada Selasa (8/10) lusa. “Pemerintah masih akan membahasnya dalam rapat panselnas (panitia seleksi nasional) pada 8 Oktober mendatang,” kata Setiawan di g e d u n g Kemenpan dan R B , Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih menentukan berbagai opsi ambang batas kelulusan. Artinya, apakah akan ditetapkan secara nasional atau per kementerian, lembaga, atau ada opsi lain. Opsi lain yang dimaksud, kata Setiawan, yakni ambang batas kelulusan dapat ditetapkan sebelum pelaksanaan tes penerimaan. Akan tetapi, sistem ini membuka peluang untung rugi.

Maksudnya, kata dia, jika ditetapkan sebelum pelaksanaan dengan angka tinggi, maka peserta yang akan lolos sedikit sehingga formasi CPNS yang kosong akan meningkat. Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil tes akan dilakukan pada minggu keempat November hingga 3 Desember.Permasalahan lain yaitu, banyak instansi pemerintah yang melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB) setelah TKD. “Apakah akan diambil tiga kali formasi, atau lima kali formasi, sebab syarat untuk bisa ikut TKB harus sudah lulus TKD.

Ini juga menjadi pertimbangan kami,” tambahnya.Selain itu, apakah ambang batas kelulusan tahun lalu sebesar 275 masih tetap digunakan lagi, dinaikkan atau diturunkan. Dia menjelaskan, jika ambang batas kelulusannya 275, berarti setaradengannilailimasetengah. Namun jika pemerintah menginginkan peserta memperoleh angka enam, ambang batasnya harus ditetapkan 300. 

Dia menjelaskan, dari hasil computer assisted test(CAT) pada TKD CPNS yang diselenggarakan pihaknya beberapa waktu lalu, skor tertinggi mencapai 383 dari skor maksimal 500. “Kalau skornya 400 berarti nilainya delapan, sedangkan poin 250 nilainya lima. Paling tidak nilai enam atau tujuh, tidak boleh lima,” ungkap Setiawan.

Panselnas dalam hal ini akan mengambil sampel dari hasil CAT yang sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah. CAT yang sudah berjalan seperti di Kemenlu, Kemenko Polhukam, dan Bapeten. Sampel ini yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan passing grade. Agar lebih kredibel, ujarnya, tim yang akan memantau di lapangan terdiri dari tim quality assurance (QA) dari perguruan tinggi bersama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Setiawan menegaskan, CAT yang tahun ini akan dilaksanakan di 70 instansi menunjukkan bahwa respons pemerintah pusat dan daerah agar penerimaan CPNS berlangsung objektif dan bebas KKN semakin baik. Setiawan optimistis jika tahun depan semua instansi baik pusat maupun daerah dapat menggelartespenerimaanCPNS dengan menggunakan CAT.Menpan dan RB Azwar Abubakar menambahkan, masih belum ditetapkannya ambang batas kelulusan karena instansi yang melaksanakan tes dengan CAT masih sedikit.

Namun dia menegaskan, ambang batas kelulusan akan dilakukan di tes penerimaan yang menggunakan CAT maupun sistem lembar jawaban komputer (LJK). Penetapan ambang batas kelulusan itu tetap diperlukan setelah tahun lalu hal serupa juga dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah,” terangnya.Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja berpendapat, penetapan ambang batas kelulusan jangan terlalu tinggi sehingga menghambat seleksi putra putri terbaik bangsa menjadi PNS.

Selain itu, apabila penerimaan CPNS dilakukan terbuka dengan CAT maka KKN dalam penerimaan CPNS dapat diminimalisasi. Bahkan, kasus yang sering terjadi seperti penipuan orang yang harus mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat lolos seleksi juga dapat dicegah.Hakam menyebutkan, jika UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditandatangani maka pemerintah wajib memperbanyak CAT di setiap daerah. Politikus PAN ini meminta, pengumuman peserta tes CPNS di daerah yang lolos nantinya jangan diserahkan ke pemerintah provinsi. Namun harus langsung dikoneksikan dengan jaringan CAT. neneng zubaidah

Sumber: http://koran-sindo.com/node/335342


Cetak   E-mail