Pin It

JAKARTA - Program reformasi birokrasi akhirnya secara resmi diluncurkan hingga di level pemprov, pemkot, hingga pemkot. Total ada 98 pemerintah daerah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan reformasi birokrasi. Aparatur di daerah jangan dulu memikirkan tunjangan remunerasi, karena masih menunggu evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Saat diresmikan oleh Wapres Boediono Selasa (28/5), program reformasi birokrasi untuk pemda ini diluncurkan untuk 98 instansi daerah. Rinciannya adalah 33 pemprov, 32 pemkot, dan 33 pemkab. Khusus untuk Pemprov DKI Jakarta, reformasi birokrasi tidak dijalankan hingga level bawahnya, karena tidak memiliki pemkab maupun pemkot. Sedangkan di Provinsi Aceh, ada dua pemkab yang menjalankan program ini yaitu Pemkab Aceh Besar dan Pemkab Aceh Tengah.

Contoh penerapan reformasi birokrasi diantaranya adalah di Pemprov Jawa Timur, kemudian juga di Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang. Contoh lainnya, program ini diterapkan di Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung. Berikutnya juga di Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, dan Pemkab Sleman.Menurut Wapres Boediono, reformasi birokrasi pada tingkat makro maupun mikro memerlukan pihak-pihak yang berani dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan perubahan. Karena, tujuan reformasi adalah melakukan perubahan dari sistem yang sudah ada."Harus ada figur seseorang sebagai penggerak," tutur Boediono di Hotel Bidakara, Jakarta.

Sosok yang paling ideal adalah orang yang menjadi pimpinan dari lembaganya. Suatu organisasi yang pucuk pimpinannya punya komitmen tinggi terhadap reformasi birokrasi, pasti jadi. Tapi kalau tidak punya komitmen, dimana reformasi birokrasi diserahkan pada yang lebih bawah, hasilnya akan tidak optimal.Karena itu, Boediono meminta agar pemerintah daerah mampu memunculkan tokoh yang mampu memperjuangkan reformasi birokrasi.

Caranya, dengan mengidentifikasi orang yang dinilai bisa menggerakkan proses perubahan. "Jangan menunggu di-drop dari pusat, itu sulit. Tokoh kampiun atau juara itu harus ada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,"ujarnya.Boediono juga menekankan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi sangat tergantung pada rencana perbaikan sistem di masing-masing instansi. Sistem tersebut harus dipetakan dengan sistematis dan kongkrit, serta terukur keberhasilannya. Selain itu, pelaksanaan reformasi juga memerlukan upaya ekstra untuk menjaga birokrasi dari kepentingan sempit atau pengaruh-pengaruh yang tidak sehat. Sebab, politisasi birokrasi adalah kesalahan yang sangat fatal.

Meski begitu, Boediono meyakinkan bahwa pemerintah pusat tidak lantas lepas tangan. Justru, tugas pemerintah pusat adalah menfasilitasi proses reformasi birokrasi, terutama ketika sesuai otonomi daerah kewenangan administrasi berada di tangan pemerintah daerah. "Pemerintah pusat tidak akan mengambil alih," katanya. Upaya pemerintah pusat sebatas mendukung dengan asistensi teknis, pemberian dana dalam batas-batas tertentu, atau jika diperlukan mengambil kebijakan-kebijakan yang mendukung upaya reformasi di daerah."Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, program reformasi birokrasi untuk pemda ini adalah sebuah keniscayaan. "Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalankan seluruh jajaran birokrasi di tanah air," katanya.

Azwar menuturkan jika program reformasi birokrasi ini dikelala dalam satu payung melalui koordinasi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang dipimpin langsung Wapres Boediono. Dia mengatakan jika saat ini kondisi karateristik pemda sangat beragam. Untuk itu program reformasi birokrasi dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan.Selama ini program reformasi birokrasi diidentikkan dengan pemberian tunjangan remunerasi. Pihak Kemen PAN-RB meminta pemda fokus dulu dalam pembenahan tatanan birokrasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Mulai dari pengurusan KTP, akte kelahiran, dan layanan publik lainnya. Jika memang ada pembenahan signifikan, boleh berbicara tentang remunerasi. (ken/wan)

Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=174215#


Cetak   E-mail