Desentralisasi Pendidikan Tak Berjalan EfektifPemerintah pusat akan mengambil alih segala urusan yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan, mulai dari proses perekrutan, pembinaan, distribusi, hingga penyaluran tunjangan sertifikasi. Hal ini dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang yang menjadi landasan desentralisasi pendidikan tersebut selama ini justru menjadi penghambat pengelolaan pendidikan. Oleh karena itu, undang-undang tersebut akan direvisi. Jika usulan revisi disetujui, pendidikan akan menjadi urusan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Khusus untuk guru dan kurikulum akan ditangani langsung pemerintah pusat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-68 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta sejumlah menteri, Rabu (27/11), di Jakarta."Urusan pendidikan ternyata tidak bisa semuanya diserahkan kepada pemerintah daerah karena ternyata kurang efektif," kata Nuh.Revisi undang-undang ini, kata Nuh, juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan.
Dengan revisi undang-undang ini, persoalan-persoalan guru seperti distribusi guru, politisasi guru, dan tunjangan guru bisa diselesaikan dengan baik. Selama ini persoalan distribusi guru antarkabupaten/kota, pengangkatan guru, dan tunjangan guru tak bisa diselesaikan karena terbentur otonomi daerah.Jangan dipolitisasi.
Sementara itu, saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Guru Nasional 2013, Presiden Yudhoyono mengingatkan semua pihak untuk tidak menarik guru ke dalam politik praktis. Di sisi lain, Presiden mengingatkan guru untuk teguh memegang netralitas."Kepada para politisi, jangan mengorbankan guru dengan cara meminta melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan undang-undang," kata Presiden.
Kepada para wali kota dan bupati, Yudhoyono khusus meminta agar memberikan kesempatan kepada guru untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya dan jangan melibatkan guru dalam kepentingan politik kekuasaan.Dalam sambutannya, Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta pemerintah untuk memberikan legalitas formal terhadap PGRI sebagai organisasi profesi guru Indonesia. (LUK/ATO/ELN)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003397799