Pin It

JAKARTA - Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Namun pemerintah sepertinya tidak akan meloloskan aturan penggajian tunggal itu sebab akan membebani keuangan negara.

audit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. "Jadi nanti gajinya tinggal gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar," katanya di Jakarta kemarin.

Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp 15 juta. "Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," kata dia.

Menteri yang juga politisi PAN itu mengatakan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek. Saat ini saja tanggungan negara untuk membayar pensiun PNS di seluruh Indonesia Rp 60 triliun per tahun.

Meski peluang pemberlakuan sistem gaji tunggal itu tipis, Azwar meminta seluruh PNS tetap komitmen menjaga kinerja. Bentuk pengawasan kinerja itu antara lain melalui Laporan Analisis Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sayangnya, belum seluruh instansi daerah melayangkan LAKIP tersebut ke Kemen PAN-RB.

Dalam LAKIP yang dinilai adalah sektor perencanaan kinerja di seluruh instansi pusat maupun daerah. "Sektor perencanaan ini bobotnya besar, sampai 30 persen," katanya.

Azwar mengingatkan pemda supaya tidak menyusun perencanaan kinerja dengan pendekatan proyek. Tetapi hasilnya harus direncanakan dan bisa terukur. Misalnya untuk program pengentasan kemiskinan, Kemen PAN-RB tidak mau pemda hanya merancang aneka kegiatan atau program pengentasan kemiskinan saja. (wan/oki)

Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=165430


Cetak   E-mail