JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 27 Maret hingga 16 April melangsungkan uji publik terhadap tenaga honorer kategori dua (K-2). Tenaga honorer K-2 adalah pegawai yang terdaftar, tapi pendapatannya tidak dari APBN/APBD. Karena itu, sejumlah instansi pusat dan daerah yang memiliki tenaga K-2 harus segera mengumumkan nama-nama tenaga honorer melalui website atau media komunikasi lainnya.
’’Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respons terhadap daftar tenaga honorer K-2 yang ada. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) No B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,” jelas Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono di Jakarta, Rabu (27/3).
Dalam mengumumkan listing K-2 itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah, harus mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB No 05/2010. Setelah diumumkan, PPK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan, pengaduan, atau keberatan atas tenaga honorer yang bersangkutan.
”Hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan itu disampaikan paling lambat 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada kepala BKN,” papar Budi.
Hingga kini, setidaknya tercatat 59.640 tenaga honorer K-2 di 29 instansi pusat. Terkait dengan hal itu, pihaknya berharap masyarakat ikut aktif dalam uji publik tersebut. Sebab, pelaksanaan tes bagi tenaga honorer K-2 akan dilaksanakan sekitar Juni atau Juli tahun ini. Ujian tersebut hanya dapat diikuti mereka yang memiliki nomor register yang berlaku sebagai nomor tes peserta. ”Berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini. Antara lain dengan mengajukan sanggahan ataupun keberatan yang disertai bukti kuat,” lanjutnya.
Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T. Malau mengatakan, instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan besar antara honorer K-1 (pendapatannya dibebankan APBN/APBD) dan tenaga honorer K-2. Perbedaan keduanya hanya dari aspek pembayaran gaji. ”Gaji tenaga honorer K-1 berasal dari APBN/APBD, sedangkan gaji tenaga honorer K-2 berasal dari non-APBN/APBD,” jelas Malau.
Di samping itu, penyelesaian tenaga honorer kategori 2 tidak terlepas dari tenaga honorer kategori 1. Sebab, tenaga honorer kategori 1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori 2. ”Jadi, tidak berbeda jauh,” imbuh dia. (ken/c6/oki)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=164781