Pin It
[JAKARTA] Untuk memerangi korupsi yang kian marak di Tanah Air, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan Kemko Kesra.   Penandatanganan pencanangan di Jakarta, Selasa (9/4)pagi ini, disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Ombudsman, dan dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim.

20120127185814992

Dalam sambutannya Agung Laksono mengatakan, Kemko Kesra yang mengkoordinasikan 19 kementerian/lembaga yang menangani sector strategis dituntut untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan diimbangi tersedianya sumber daya manusia yang semakin kompeten, berkualitas dan professional. Semua ini juga didukung tata kelola
pemerintahan yang baik, efektif, efisien, akuntabel.

Menurutnya, untuk mencanangkan zona integritas ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni nilai hasil Sistem Akuntalibilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) minimal C, opini laporan keuangan minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan seluruh pegawai sudah menandatangani Pakta Integritas.

Kemko Kesra sendiri dalam tiga tahun terakhir sejak 2009 sampai 2011 telah mendapatkan opini Laporan Keuangan standar tertinggi, yaitu WTP. Sementara nilai hasil SAKIP adalah 50 point atau predikat C di 2009, dan meningkat menjadi point 60 lebih atau predikat CC pada 2011.

"Selain itu, sebagai wujud dari komitmen untuk mencegah dan
memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme, pimpinan dan seluruh pegawai Kemko Kesra telah menandatangani Pakta Integritas," kata Agung.

Pakta Integritas yang dimaksud, antara lain berbunyi, berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan  pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Di samping itu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung
atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Juga bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakn tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interests) dalam pelaksanaan tugas. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasannya dan sesama pegawai di lingkungannya secara konsisten. Menyampaikan informasi penyimpangan integritas di unit kerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.   Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya.

Berkaitan dengan reformasi birokrasi, sejak tahun 2010 Kemko Kesra telah dinilai dan dinyatakan sebagai salah satu kementerian yang telah menerapkan Reformasi Birokrasi.

Refomasi Birokrasi ini telah membawa perubahan terhadap integritas, kompetensi, profesionalisme dan berdampak pada peningkatan kinerja seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Kesra.

“Pimpinan dan seluruh pegawai Kemko Kesra berkomitmen untuk mewujudkan kementerian yang berintegritas dan bebas dari korupsi," katanya.

Lebih lanjut Menko Kesra mengingatkan kepada jajarannya agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2013 berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis dan taat pada peraturan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Azwar Abubakar mengatakan, untuk memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan pencanangan, tetapi bagaimana komitmen untuk merealisasikannya.

Ia mengimbau Menko Kesra dan jajarannya untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga mengejar empat point lagi untuk mendapat predikat B, meskipun agak sulit untuk mencapainya.

"Untuk capai B atau di atas point 70 itu sulit, sehingga perlu kerja keras. Tetapi jika Menko Kesra menggerakan seluruh jajaran, maka bisa dicapai," katanya.

Azwar menambahkan, kinerja yang efektif dari kementerian/lembaga adalah bukan berapa banyak program yang diluncurkan, tetapi seberapa besar dampak atau hasilnya. Dengan kata lain, bukan berapa triliun yang dipakai untuk program penanggulangan kemiskinan, tetapi berapa persen
orang miskin bisa berkurang.

"Itulah outcome yang seharusnya dibiasakan. Tetapi sayang yang begini masih jauh dari kinerja kementerian/lembaga kita. Ada 13 kementerian/lembaga yang membuat program kemiskinan, seperti pendidikan, kesehatan memiliki bantuan untuk orang miskin. Pertanyaannya apakah begitu besar anggaran itu berbanding lurus dengan hasil," katanya.[D-13] 


Cetak   E-mail