Pin It

Jakarta, Kompas - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengingatkan, proses lelang jabatan di Provinsi DKI Jakarta agar tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku. Lelang itu harus berjalan transparan dan independen.

Eko meminta lelang jabatan lurah dan camat di DKI Jakarta berlangsung tidak boleh ada titipan karena kedekatan dengan pimpinan. Siapa pun, termasuk tim sukses pejabat yang memimpin, harus mengikuti prosedur formal lelang jabatan.

”Saya mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI melakukan reformasi birokrasi. Namun, saya perlu mengingatkan, proses lelang harus memberi kesempatan yang sama bagi calon pejabat yang memenuhi syarat. Proses harus transparan, tidak ada kepentingan politik, dan berjalan fair. Siapa pun harus mengikuti prosedur, termasuk mereka yang dulu menjadi tim sukses,” tutur Eko seusai memberikan pembekalan ke sejumlah pejabat di Balaikota Jakarta, Kamis (21/3).

Ketentuan lelang jabatan mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sesuai ketentuan itu, peserta harus lulus seleksi administrasi, wawancara, penguasaan wilayah kerja, dan mengikuti uji publik. Adapun panitia seleksi terdiri lima orang yang berasal dari unsur pejabat di instansi terkait, pejabat dari instansi lain yang kompetensi jabatannya sesuai dengan jabatan yang akan diisi, dan pakar atau akademisi. ”Empat orang dari unsur pemerintah dan satu orang dari luar,” kata Eko.

Dia berharap hasil lelang jabatan di Jakarta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, karena posisinya sebagai Ibu Kota negara. Keberhasilan program di Jakarta diharapkan berdampak bagi daerah lain. Selain DKI, lelang jabatan serupa akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Biaya lelang

Eko mengungkapkan, proses lelang jabatan tidak memerlukan biaya besar. Dia yakin Pemprov DKI mampu membiayai dan tidak perlu menambah dana dari luar Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Biaya panitia seleksi tidak besar. Empat panitia dari unsur PNS bisa tanpa biaya. Adapun untuk melibatkan pakar atau akademisi cukup dibayar per kehadiran. Kami sudah melakukannya, membayar pakar Rp 2 juta per kehadiran,” kata Eko.

Rencananya, Pemprov DKI melelang 311 jabatan lurah dan camat. Proses lelang dibuka awal April, dan diharapkan pada Juni tersaring pejabat yang lolos seleksi. Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, terdapat 44.970 pejabat yang layak mengisi jabatan lurah dan camat.

Semua peserta yang layak, mengikuti seleksi awal hingga tersaring orang-orang terbaik. Mereka yang terpilih inilah lalu masuk assessment centre. Biaya seleksi pada assessment centre

mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per orang. ”Jadi tidak perlu menggunakan dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan). Dana APBD sudah cukup, sebab tak terlalu mahal,” kata Eko.

Sebelumnya sempat muncul rencana penggunaan dana CSR untuk lelang jabatan. Namun, penggunaan dana CSR seperti ini dinilai menyalahi peruntukan. Meski, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama berpendapat penggunaan dana CSR tidak salah. ”Yang salah adalah adanya intervensi pemberi dana. Jika ada orang yang mau menyumbang, mengapa tidak. Apakah tidak boleh,” kata Basuki.

Pemprov DKI akhirnya mengurungkan niat menggunakan dana CSR, dan memilih memakai dana APBD DKI tahun 2013. Persoalannya, alokasi anggaran untuk lelang jabatan belum sempat dimasukkan ke dalam program BKD DKI. Saat muncul rencana lelang jabatan, proses pembahasan APBD dalam penyelesaian. ”Kami akan cari dana di APBD, saya pikir ada,” kata Basuki.

Kepala BKD DKI I Made Karmayoga mengatakan, dana lelang jabatan akan diambil dari sekretariat daerah. Rencana seleksi tetap akan dilakukan meskipun tidak menggunakan dana CSR. Saat ini, BKD menyiapkan panitia seleksi dan pengumuman pembukaan lelang di situs web www.jakarta.go.id.

”Semua proses berjalan transparan, bisa diakses secara online,” kata Made.

Uchok Sky Khadafi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, berpendapat, penggunaan dana lelang dari satuan kerja perangkat dinas di luar BKD boleh saja. Namun, dia mengusulkan lebih baik Pemprov DKI menggunakan anggaran tidak terduga. Alokasi anggaran tidak terduga APBD DKI tahun 2013 Rp 108,447 miliar.

”Anggaran ini belum digunakan, dan belum ada peruntukannya. Jika menggunakan anggaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain dapat mengganggu pelayanan kepada warga,” katanya. (NDY)

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/22/03193555/Seleksi.Jangan.Sembarangan.


Cetak   E-mail