Pin It

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memproses data honorer kategori satu (K1) yang masuk di atas 8 Maret. Pasalnya, tenggat waktu untuk melengkapi data honorer K1 pada 8 Maret 2013 merupakan kesepatan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

"Memang ada setelah 8 Maret, banyak surat dari Pemda yang minta perpanjangan waktu. Hanya saja berdasarkan rapat dari tim pokja, diputuskan tidak memproses berkas yang masuk di atas tanggal 8 Maret. Sebab tenggat waktunya merupakan keputusan politis dengan DPR RI," tegas Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur KemenPAN-RB kepada JPNN, Kamis (28/3).

Dijelaskannya, permintaan ke daerah untuk melengkapi data honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran banyak keluhan honorer. Pasalnya, setelah penyerahan formasi kepada 49 ribu honorer K1, ada honorer yang tadinya dinyatakan memenuhi kriteria (MK) malah menjadi TMK. Itu sebabnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer menyampaikan pengaduan. Sedangkan daerah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen bagi honorer yang kurang lengkap, terutama bukti transferan gajinya.

"Kita sudah beri waktu cukup panjang. Kalau kemudian tidak dipergunakan sebaik-baiknya, yang salah siapa?," ujarnya.

Seperti diketahui, ada sekitar 19 ribuan honorer K1 yang menunggu klarifikasi. Dari hasil qualit assurance (QA) BPKP ada 8.632 masuk kategori dua, 306 TMK, dan 2013 sementara di audit tujuan tertentu (ATT). Sedangkan  alasan yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK, antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Mengenai masalah pembiayaan yang terputus-putus, kesulitan data dan daerah bencana, masih akan dibahas dengan pak menteri. Apakah mereka masih bisa diajukan untuk memenuhi kriteria (MK) atau tidak. Saat ini kita belum mendapatkan keputusannya," ujar SesmenPAN-RB, Tasdik Kinanto saat itu.(esy/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=164877


Cetak   E-mail