JAKARTA--Pemerintah pusat mengancam tidak akan memproses d honorer data honorer kategori dua (K2) yang tanpa melewati uji publik.
Pasalnya, sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, setiap instansi baik pusat maupun daerah diwajibkan mempublikasikan daftar tenaga honorer K2 selama tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013 melalui web masing masing pemda ataupun media komunikasi lainnya.
"Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengumumkan dan pastikan data yang mereka nanti usulkan untuk tes sudah benar," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno yang dihubungi JPNN, Jumat (5/4).
Kalau datanya tidak benar, lanjutnya, pemda akan dihujat masyarakat. Selain itu honorernya tidak bisa diangkat CPNS.
Senada itu Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin mengungkapkan, uji publik lewat media apa saja wajib dilakukan sebagai syarat untuk proses ikut tes CPNS. Tanpa laporan uji publik, panitia seleksi nasional (Panselnas) tidak akan meloloskan honorer K2 untuk tes serentak pada akhir Juni atau awal Juli.
"Kalau ada daerah yang tidak mengumumkan secara terbuka, pusat akan tahu juga. Karena itu jangan sengaja melanggar aturan lah. Lagipula honorer pasti akan protes bila tidak ada pengumuman dari daerah," terangnya.
Dia menduga, banyaknya daerah yang enggan mempublikasikan daftar honorer K2 karena adanya ketakutan dari pejabat daerah akan "diberondong" massa. Lantaran honorer kategori satu (K1) masih bermasalah dan belum tuntas, contohnya di Sorong dan daerah-daerah lainnya.
Seperti diketahui, seluruh instansi yang mengoleksi honorer K2 wajib mengumumkan listing data ke publik baik lewat website, media cetak atau online, dan pengumuman di tempat tempat terbuka selama 21 hari.
Listing tersebut merupakan data honorer K2 yang akan mengikuti tes serentak. Data BKN menyebutkan, hingga kini terdapat 59.640 tenaga honorer K2 di 29 instansi pusat. Sedangkan untuk daerah sekitar 500 ribu honorer. (Esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=166093