Foto: HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan Diskusi Terbatas Rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Selasa (03/10). Kegiatan yang dibuka oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa secara daring bertujuan untuk menjaring masukan dan rekomendasi serta penguatan substansi dari materi RUU Pelayanan Publik dari akademisi sesuai disiplin ilmu terkait.
Diskusi dipimpin oleh Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan. Diskusi ini membahas topik terkait hak, kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta pemberlakuan fiktif positif jangka panjang waktu pelayanan; pelayanan khusus; kerja sama antar penyelenggara; partisipasi masyarakat dan penyelesaian pengaduan; pelayanan publik berbasis elektronik; serta inovasi pelayanan publik dan pelayanan terpadu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Institut Pembangunan Jawa Barat (INJABAR) Universitas Padjajaran Keri Lestari Dandan; Ketua KADIN Jawa Barat Cucu Sutara; Dekan FISIP Unpad R Widya Setiabudi Sumadinata; Dekan FIKOM Unpad Dadang Rahmat Hidayat; Dosen FISIP Unpad Yogi Suprayogi Sugandi; serta Dosen FH Unpad Hadiyanto.