Foto: fik/HUMAS MENPANRB
Unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Perubahan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018, di Jakarta, Jumat (29/09).
Rapat yang diselenggarakan secara hibrida ini dipimpin oleh Asisten Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Sebagai informasi, perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 adalah langkah penting untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat tetap relevan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan dalam tata kelola pemerintahan.
Turut hadir dalam rapat itu Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi; perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Badan Kepegawaian Negara; serta jajaran terkait.