Pin It

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 3Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan dan SKM Online serta Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik tentang Inovasi Pelayanan Publik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8/2026).

 

MAKASSAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong implementasi pelayanan publik berbasis human-centered untuk menghadirkan tata kelola pemerintah yang berkelanjutan. Salah satunya, dilakukan melalui penguatan instrumen kebijakan pelayanan publik pada penyusunan rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik.

“Rancangan peraturan ini dibutuhkan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini tetapi juga menjaga dan mendukung generasi penyelenggara pelayanan publik dimasa mendatang,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam acara Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan dan SKM Online serta Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik Tentang Inovasi Pelayanan Publik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8/2026).

Untuk memperkuat kualitas substansi pengaturan, proses uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Masukan dari instansi pemerintah menjadi penting agar norma kebijakan yang dirumuskan lebih implementatif, sesuai dengan kondisi faktual, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah.

Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan menambahkan, uji publik juga dilaksanakan untuk memastikan peraturan di dalamnya sudah jelas dan dapat menjadi pedoman bagi organisasi penyelenggara.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

“Ke depan, yang ingin kami bangun adalah satu tata kelola inovasi pelayanan publik yang jelas, sehingga penyelenggaraan inovasi tidak hanya berhenti pada implementasi, tetapi juga bagaimana inovasi dikelola dari awal hingga menghasilkan dampak dan dapat diperluas kebermanfaatannya menjadi suatu sistem berkesinambungan dalam mengatur tata kelola,” ujarnya.

Sebagai informasi, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik ini merupakan penggabungan dari tiga regulasi terpisah. Adapun ketiga peraturan tersebut, yaitu: Peraturan Menteri PANRB No. 89/2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri PANRB No. 91/2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.

Ketiga regulasi tersebut memiliki fokus yang saling melengkapi, tetapi masih berdiri dalam kerangka pengaturan yang terpisah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pemahaman dan pelaksanaan tata kelola yang tidak seragam di lapangan.

Oleh karena itu, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik ini ditujukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai bagaimana inovasi dikelola sepanjang siklusnya. Selain itu, juga mengatur kejelasan kelembagaan dalam menegaskan pengelola inovasi serta peran dan tanggung jawab para aktor berdasarkan tugas dan fungsinya.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

Pada kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin Amril Hans, menyambut baik urgensi penyusunan rancangan peraturan terkait inovasi ini. Menurutnya, rancangan ini menunjukkan pergeseran penting dari model KIPP-sentris sebagai inovasi menjadi sebuah tata kelola inovasi pelayanan publik yang lebih menyeluruh.

“Pergeseran paradigma dalam rancangan ini menjadi fondasi penyelenggaraan inovasi pelayanan publik yang lebih baik–ukuran keberhasilan tidak hanya tentang kuantitas inovasi yang lahir, tetapi pada berapa masalah pelayanan publik dapat diselesaikan dengan lebih baik melalui inovasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amril mengingatkan agar rancangan peraturan ini dapat memperkuat ruang aman untuk bereksperimen, mekanisme untuk belajar dari kegagalan, ekosistem untuk berkolaborasi, dan standar bukti yang memastikan bahwa inovasi benar-benar menciptakan nilai publik. Kebermanfaatan yang dimaksud, yaitu perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas layanan, keamanan hingga kemudahan dalam pengalaman pengguna. (asy/HUMAS MENPANRB)