Pin It

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

20191021 Monev SIPP dan SP4N LAPOR 8

Foto: fik/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik, melakukan Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!), di Harris Vertu Hotel Harmoni, Jakarta, Senin (21/10). Dalam kegiatan yang dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin ini,  dilakukan juga bimbingan teknis SIPP.

Dalam sambutannya Imanuddin mengatakan SIPP adalah media bersama untuk keterbukaan informasi. Imanuddin juga mengatakan menurut Undang-Undang Pelayanan Publik, SIPP dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB dan wajib diselenggarakan oleh seluruh penyelenggara publik. Kegiatan ini diikuti oleh 102 peserta yang merupakan perwakilan dari 13 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), empat Lembaga Negara, dua Alat Negara, empat Lembaga Non-Struktural (LNS), dan empat lembaga lainnya.


Cetak   E-mail