Pin It

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

20211126 Pembahasan Kodifikasi Sektor Layanan Publik 15

Foto: del/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik melaksanakan rapat pembahasan kodifikasi sektor layanan publik, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11). Rapat yang dibuka oleh Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan kemudahan dalam pengelolaan data dalam kaitannya dengan transformasi digital pelayanan publik.

Yanuar menyampaikan, dalam kodifikasi, ketertiban diawali dengan memfasilitasi jenis-jenis layanan publik yang diketahui saat ini masih tersebar dan bervariasi antara produk layanan yang satu dengan yang lainnya. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Erikson Manihuruk memaparkan contoh penerapan kodifikasi dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Hadir pada acara tersebut secara daring Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus, dan turut serta secara luring Koordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ponco Imam Prayitno, serta Sub-Koordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Rosikin.


Cetak   E-mail