Pin It

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 30

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

20220922 MENTERI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Netralitas ASN 34

Foto: byu/kar/HUMAS MENPANRB

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menandatangani Surat Keputusan Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Umum 2024. Penandatanganan itu dilakukan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menteri PANRB Azwar Anas menegaskan, keputusan bersama ini menjamin birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan profesional meski menjelang pesta demokrasi. Setiap ASN dilarang masuk politik praktis, seperti mendukung salah satu pasangan calon, atau ikut kampanye dan tim sukses. ASN sebagai warga negara tetap memiliki hak politik, hanya saat memilih di bilik suara.

Penandatanganan ini, turut dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Putranto; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni; Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kementerian PANRB M. Imanuddin; Staf Ahli Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah Kementerian PANRB Jufri Rahman; Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kementerian PANRB Herman; Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Abdul Hakim; serta jajaran dari setiap instansi terkait.


Cetak   E-mail