Pin It

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

20231106 Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 202023 tentang ASN 1

Foto: don/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin (06/11). Acara dibuka oleh Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Dalam sambutannya Aba menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons tindak lanjut terhadap UU No. 20/2023 tentang ASN yang baru diterbitkan. Dikatakan UU ASN yang baru akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN. Melalui forum tersebut, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 20/2023. Masukan dari instansi pemerintah diperlukan sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani; Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus; Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid; Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Sugiyanto; Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono; perwakilan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah; serta segenap undangan lainnya.


Cetak   E-mail