Foto: ald/rum/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang SDM Aparatur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (04/06). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Atmaji menyampaikan bahwa pengalihan jabatan dari jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) merupakan salah satu bagian dari penyederhanaan birokrasi yang merupakan transformasi SDM di instansi pemerintah. Melalui PermenPANRB No 17/2021 ini, batas waktu pengajuan untuk penyetaraan jabatan sampai dengan 30 Juni 2021.
Dalam acara tersebut, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan mengenai evaluasi proses penyederhanaan birokrasi di instansi pusat dan instansi daerah serta kebijakan penyertaan JA ke JF di tahun 2021 sesuai dengan PermenPANRB No. 17/2021. Sedangkan, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wakiran menerangkan terkait kepangkatan bagi pegawai yang terkena dampak penyetaraaan, penetapan jabatan fungsional, serta penyesuaian sistem kerja.
Acara ini diikuti secara virtual oleh sekretaris jenderal/utama dari kementerian dan lembaga serta sekretaris daerah provinsi atau yang mewakili.