Foto: kar/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca-Penyederhanaan Birokrasi, Selasa (12/04). Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membuka rapat koordinasi yang membahas PermenPANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Rini menyampaikan dengan penetapan dua PermenPANRB tersebut, maka keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi akan lebih terlihat. Kedua kebijakan tersebut diharapkan melengkapi kebijakan dalam implementasi penyederhanaan birokrasi dan mendukung pengelolaan kinerja ASN yang optimal.
Acara sesi pagi diisi dengan pemaparan mengenai transformasi SDM Aparatur oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni. Rini, yang juga menjabat sebagai Plt. Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB menjelaskan terkait Permen PANRB No. 7/2022.
Dilanjutkan dengan pemaparan teknis pada sesi siang. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Nanik Murwati membahas teknis dari Permen PANRB No. 6/2022. Sedangkan, Permen PANRB No. 7/2022 dibahas oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Denny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.
Rakor ini diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia secara virtual. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo, Sekretaris Deputi SDM Aparatur Diah Faras, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Hidayah Azmi Nasution, serta Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Ronald Andrea Annas.