Foto: HUMAS MENPANRB
Untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan rapat koordinasi Reviu Penerapan Kebijakan Standar Pelayanan, Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Operasional Prosedur di Daerah di Medan, Sumatra Utara, Jumat (20/06). Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kementerian PANRB Hendro Witjaksono menjaring masukan dari pemerintah kabupaten/kota serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Sumatra Utara. Rakor ini dilaksanakan untuk menjelaskan implementasi serta perbedaan antara standar pelayanan, standar pelayanan minimal serta standar operasional prosedur. Hadir dalam kesempatan ini Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina.