Foto: HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini menghadiri Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/09). Rapat yang juga dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan upaya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren untuk dapat dilanjutkan pada Rapat Paripurna DPR RI. RUU tentang Pesantren merupakan payung hukum yang disusun dalam rangka menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa. Dengan demikian, diharapkan tersusunnya RUU ini akan memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Hal tersebut, pada akhirnya akan berujung pada pengakuan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.