Pin It

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

20230613 Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 212023 dan PermenPANRB Nomor 22023 9

Foto: kar/HUMAS MENPANRB

 

Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 21/2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja serta PermenPANRB Nomor 2/2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati secara hibrida di Jakarta, Selasa (13/06).

Nanik mengatakan kedua muatan peraturan ini akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Selain itu kedua peraturan tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, fleksibel, dan lincah.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 38 Pemerintah Provinsi dan 56 Kementerian/lembaga. Hadir sebagai narasumber pada acara ini Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo; dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti.


Cetak   E-mail