Foto: del/HUMAS MENPANRB
Kepala Bagian Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ananta Antasari memimpin rapat permohonan judicial review/uji materiil di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/07). Rapat ini untuk melakukan koordinasi terkait uji materiil atas PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diuji dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah, Kepala Bidang Peningkatan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian PANRB Istyadi Insani, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian PANRB Kumala Sari, Kepala Subbidang Perencanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian PANRB Angge Lobinda Putama, perwakilan bagian Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan bagian Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.