Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Penerapan SPBE Nasional Tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, di Jakarta, Kamis (20/10). Rapat ini membahas mengenai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi amanat Perpres No. 95/2018. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Secara daring Rini menyampaikan bahwa penetapan dan penerapan aplikasi umum SPBE yang sesuai standar perlu mendapat atensi bagi kementerian/lembaga penanggung jawab aplikasi umum SPBE di bidangnya masing-masing. Perlu dipastikan pula aplikasi umum ini akan mendorong terwujudnya keterpaduan layanan digital nasional melalui penerapan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 18/2022.
Turut hadir dalam kegiatan ini para PPT Madya atau perwakilan dari Tim SPBE Nasional, yang terdiri dari Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Juga hadir para perwakilan dari instansi pengampu aplikasi umum SPBE, seperti Kementerian Hukum dan HAM; Badan Kepegawaian Negara (BKN); Arsip Nasional RI (ANRI); Perpustakaan Nasional RI; dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).