Pin It

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

20240531 Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN 10

Foto: don/HUMAS MENPANRB

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), di Jakarta, Jumat (31/05). Pembahasan kali ini terkait mekanisme pemberhentian ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rapat dipimpin oleh Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim.

Rapat ini turut dihadiri Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN Basseng; Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru; Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Andi Kasman; serta pejabat terkait lainnya.


Cetak   E-mail