Foto: don/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat pembahasan tindak lanjut peraturan pelaksana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (06/10).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna menyusun tindak lanjut peraturan pelaksanaannya.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Muhammad Taufik, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Faras, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, serta para perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.