Foto : byu/ HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan rapat Pembahasan Penetapan Aplikasi Umum KRISNA sebagai Aplikasi Umum Sistem Pemerintah Berbasis ELektronik (SPBE), secara virtual, Selasa (28/03).
Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati untuk mencari masukan penyempurnaan serta tindaklanjut penetapan Aplikasi KRISNA menjadi aplikasi umum SPBE. Penetapan aplikasi umum SPBE merupakan amanat dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE. Aplikasi KRISNA adalah Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan; Kepala Pusat Data dan Informasi BRIN Hedro Subagyo; Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Agung Indrajit; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo Bambang Dwi Anggono; Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti; Perekayasa Utama BRIN Andrari Grahitandaru; Plh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri Afrijal Dahrin; perwakilan BSSN; dan lainnya.