Foto: del/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, Rabu (30/10). Rapat ini digelar bersama Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.
Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Rapat ini membahas pasal per pasal terkait penyesuaian di dalam tubuh organisasi profesi ASN pasca diterbitkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana; Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman; Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati; Direktur Kompensasi ASN Neny Rochyany; jajaran Kementerian PANRB, DPKN, LAN, dan BKN; serta tim teknis penyusun RPP Korps Profesi ASN.