Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, dalam pelaksanaan Desk Evaluasi MPP Batch 2 Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
JAKARTA – Kualitas pelayanan publik harus terus terjaga dan senantiasa ditingkatkan, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi tempat terintegrasinya berbagai macam layanan. Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi penyelenggaraan MPP agar penyelenggaraan MPP tidak hanya sekadar pemenuhan aspek administratif belaka.
Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan bahwa evaluasi penyelenggaraan MPP dilakukan agar setiap MPP yang dievaluasi dapat menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, mudah diakses, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan evaluasi MPP ini dilakukan dengan metode pengisian kuesioner evaluasi MPP serta desk evaluasi yang terdiri dari dua batch. Saat ini pelaksanaan evaluasi MPP telah memasuki tahapan desk evaluasi batch 2.
“Desk Evaluasi MPP merupakan bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan MPP berjalan sesuai dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan. Melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman, Kementerian PANRB ingin memperoleh gambaran yang objektif dan komprehensif mengenai kondisi penyelenggaraan MPP,” ungkap Yanuar dalam pelaksanaan Desk Evaluasi MPP Batch 2 Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Yanuar menjelaskan bahwa tahapan desk evaluasi bukan hanya ditujukan untuk mengonfirmasi kelengkapan dokumen. Proses ini juga menjadi ruang untuk mendalami kondisi aktual penyelenggaraan MPP, termasuk tata kelola, integrasi layanan, aksesibilitas, pemanfaatan kanal digital, pengelolaan pengaduan, serta orientasi pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan evaluasi MPP tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif melalui perspektif pengguna layanan, pegawai MPP, pengelola MPP, serta hasil verifikasi oleh evaluator. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi penyelenggaraan MPP sekaligus memastikan kesesuaian antara data dan bukti dukung yang disampaikan dengan praktik penyelenggaraan di lapangan.
Desk evaluasi ini, Yanuar menambahkan, dilakukan melalui tahapan penelaahan, klarifikasi, verifikasi, dan pendalaman terhadap data, informasi, serta bukti dukung yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang menjadi lokus evaluasi melibatkan perangkat daerah dan unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan dan pengelolaan MPP, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian/Biro Organisasi, serta perangkat daerah atau instansi penyelenggara layanan yang relevan.

“Hasil desk evaluasi ini selanjutnya akan menjadi salah satu bahan dalam proses penilaian dan penyusunan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan MPP. Hasil ini juga dapat mengidentifikasi tingkat pemenuhan aspek dan indikator evaluasi, serta menemukan praktik baik, inovasi, permasalahan, kesenjangan, serta faktor penghambat penyelenggaraan MPP,” jelas Yanuar.
Melalui penyelenggaraan desk evaluasi MPP ini, Kementerian PANRB mendorong agar penyelenggaraan MPP semakin berbasis bukti dan berorientasi pada perbaikan. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola, integrasi layanan, aksesibilitas dan inklusivitas, pengembangan kanal pelayanan digital dan non-digital, serta menjadi bahan bagi perumusan kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan MPP secara nasional.
“Diharapkan evaluasi MPP ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan melalui MPP sehingga kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” pungkas Yanuar. (tgr/ald/HUMAS MENPANRB)







