Foto: nan/HUMAS MENPANRB
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa memimpin Rapat Pembahasan RUU Perubahan UU Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (09/05). Rapat ini membahas progres Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menggantikan UU Pelayanan Publik No. 25/2019.
Diah menjelaskan, hadirnya RUU ini bertujuan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat berdasarkan kondisi saat ini. Menurutnya, dalam beleid sebelumnya, terdapat beberapa hal yang tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia saat ini.
Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jufri Rahman, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Administrasi Negara Herman, Anali Kebijakan Utama M. Imanuddin, serta para perwakilan dari setiap unit kerja Kementerian PANRB.