Foto: kar/HUMAS MENPANRB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati memimpin rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Karantina Indonesia secara daring di Jakarta, Rabu (01/11).
Rapat ini diselenggarakan sehubungan dengan mandat ketentuan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Undang-undang tersebut tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyebutkan bahwa ‘Penyelenggaraan Karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan'.
Hadir dalam rapat ini Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pamuji Lestari; Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Bambang; Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat M. Panggabean; Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Kabinet, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), serta Kementerian Hukum dan HAM.