Foto: clr/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Tingkat Menteri terkait Perubahan Hari Libur di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (18/06). Dalam rapat tersebut, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini turut mendampingi Menteri PANRB.
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional, yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW, serta meniadakan satu hari libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 712/2021, No. 1/2021, dan No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.