Foto: don/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Seminar Nasional Perubahan Undang-undang (UU) Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (09/12). Penyelenggaraan seminar ini merupakan upaya untuk mendapat masukan dari pentaheliks yang hadir sebagai narasumber. Harapannya akan segera ada aksi nyata mewujudkan perubahan UU Pelayanan Publik yang sudah berusia lebih dari 10 tahun.
Acara ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan empat narasumber, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa; Sekretaris Eksekutif Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo; Anggota DPD RI Dendikenita Putri Br. Sitepu; dan Anggota Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Diskusi sesi pertama dimoderatori oleh Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jufri Rahman.
Sementara, sesi kedua kegiatan ini dimoderatori oleh Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum Muhammad Imanuddin dan menghadirkan enam narasumber. Narasumber sesi kedua adalah Wakil Ketua Komite Tetap Kekayaan HAKI Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Diana R.W. Napitupulu; Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman; Anggota DPR RI Yanuar Prihatin; Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat; Kepala Bagian Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri Rina Syarini; serta Peneliti Utama Litbang Kompas Bambang Setiawan.