Foto: rum/HUMAS MENPANRB
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (19/05).
Sebanyak 42 PNS dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjalani sidang, dimana satu PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 35 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dua PNS dibatalkan putusan hukumannya, dua PNS dibebaskan dari jabatannya, dan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun.
Sidang dihadiri Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Plt. Asisten Sekretaris BAPEK yang juga Inspektur Badan Kepegawaian Negara (BKN) Andi Anto, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Anti Korupsi Rakhmad Setyadi, Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Radikalisme Yoyon Tony Surya Putra, Staf Khusus Menteri PANRB bidang Pelayanan Publik dan Umum Saifudin Latief, dan Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira.